RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Koordinasi strategis tersebut dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) di Kantor Polda Sulawesi Tengah.
Pertemuan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Herry Kresnawan.
Dalam pertemuan itu, I Putu Dharmayasa memaparkan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum, khususnya dalam pembinaan, perlindungan, dan penegakan hukum HKI.
Ia juga menyampaikan kondisi aktual serta berbagai bentuk pelanggaran HKI yang masih ditemukan di wilayah Sulawesi Tengah.
“Penanganan pelanggaran HKI membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujar Putu.
Pembahasan turut menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, mulai dari langkah pencegahan, penindakan, hingga penyelesaian perkara HKI.
Selain itu, dibahas pula potensi kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Hukum dan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk penguatan kerja sama teknis di tingkat daerah.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menilai penguatan kompetensi PPNS Kekayaan Intelektual menjadi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur akan mendukung penanganan perkara HKI secara profesional dan berorientasi pada kepastian hukum.
Sementara itu, Korwas PPNS Polda Sulawesi Tengah, Kompol Gusti Bagus P., S.H., mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendorong kolaborasi lintas instansi.
Ia menegaskan bahwa kompleksitas perkara HKI menuntut koordinasi yang solid dan berkesinambungan antara seluruh aparat penegak hukum.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
“Penegakan HKI tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi yang kuat agar perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dapat terlaksana secara efektif,” kata Rakhmat.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas aparatur penegak hukum, khususnya PPNS Kekayaan Intelektual, menjadi prioritas untuk mendukung iklim inovasi dan investasi di Sulawesi Tengah.
“Dengan aparatur yang kompeten dan terlatih, penanganan perkara HKI dapat dilakukan secara profesional dan memberikan rasa aman bagi para pemilik kekayaan intelektual,” ujarnya. ***
Editor : Talib