Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Nasib Ribuan Honorer di Sulteng Masih Menggantung, Pemprov Cari Jalan Tengah

Annisa Tri Yusnida • Selasa, 10 Februari 2026 | 14:30 WIB
Sekretaris BKD Sulawesi Tengah Abdurrahman A.Y. Rumi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).
Sekretaris BKD Sulawesi Tengah Abdurrahman A.Y. Rumi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).

RADAR PALU - Ribuan tenaga honorer di Sulawesi Tengah masih bekerja dalam situasi serba tak pasti. Hingga kini, status mereka belum juga menemukan kejelasan di tengah perubahan kebijakan kepegawaian nasional.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan satu hal: tidak ada tenaga Non-ASN yang dirumahkan. Namun, skema keberlanjutan kerja dan penggajian masih terus dicari. 

 

 

 

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah mencatat, sekitar 2.000 tenaga Non-ASN belum terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur CPNS maupun PPPK. 

Sekretaris BKD Sulteng, Abdurrahman A.Y. Rumi, mengatakan pihaknya tetap berpegang pada arahan Gubernur Sulawesi Tengah agar tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan dari pekerjaannya.

“BKD menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Sesuai arahan pak gubernur, tidak ada tenaga Non-ASN yang dirumahkan,” kata Abdurrahman, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 membatasi keberadaan tenaga Non-ASN hanya sampai 2024–2025. Pemerintah daerah juga tidak lagi diperkenankan mengangkat mereka untuk mengisi jabatan ASN. 

Situasi menjadi lebih berat bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Untuk menjaga agar mereka tetap bekerja, Pemprov Sulteng membuka opsi skema outsourcing.

Namun, pelaksanaannya dikembalikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk urusan penggajian. Setiap OPD diminta cermat mengatur anggaran agar honorer tetap menerima upah.

“Outsourcing itu salah satu cara. Kembali ke perangkat daerah masing-masing, termasuk penggajiannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Sulteng mengaku terus berupaya mencari solusi jangka panjang. Koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih dilakukan sambil menunggu regulasi resmi.

“Kita upayakan sampai ke pusat. Masih menunggu edaran resmi, harapannya ada kebijakan yang bisa diberlakukan,” kata Abdurrahman. 

BKD juga membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga sebagai alternatif agar sistem penggajian tenaga honorer tetap berjalan.

“Ke depan, rencananya akan ada kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga ada solusi,” ujarnya.

Untuk sementara, BKD meminta para tenaga Non-ASN bersabar. Pemerintah daerah, kata Abdurrahman, masih mengupayakan jalan agar mereka tidak kehilangan sumber penghidupan.

“Ini butuh perhatian khusus. Kami terus berupaya memikirkan solusi terbaik,” tutupnya.***

Editor : Muhammad Awaludin
#PPPK Sulteng #BKD Sulawesi Tengah #Radar Palu #Non ASN Sulteng #honorer Sulawesi Tengah #nasib honorer