Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kakan Kemenag Kota Palu Klarifikasi, Bukan Infaq yang Dipotong Tetapi Zakat

Muchsin Siradjudin • Selasa, 10 Februari 2026 | 12:51 WIB
Dr. Ahmad Hasni (FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU).
Dr. Ahmad Hasni (FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR PALU).

RADAR PALU – Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Dr. Ahmad Hasni, kembali merespon soal pemotongan untuk penyaluran zakat Aparatur Sipili Negara (ASN) Kementerian Agama  Kota Palu.

Pada kesempatan itu, Ahmad Hasni mengklarifikasi bahwa pemotongan infaq itu tidak ada.

“Tidak benar kalau ada pemotongan infak, yang ada adalah penyaluran zakat, “ kata Ahmad Hasni, kepada Radar Palu, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, infaq itu tidak pernah dipotong langsung digaji ASN Kemenag, sebab bila terjadi pemotongan itu namanya pungutan liar (Pungli).

“Kalau infak, tidak pernah ada pemotongan karena infak cenderung bernuansa pungli. Yang benar adalah zakat, “ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Kakan Kemenag Kota Palu, Dr. Ahmad Hasni, menegaskan bahwa isu pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kemenag Kota Palu untuk penyaluran zakat tidaklah tepat jika disebut sebagai pemotongan sepihak.

Menurut Ahmad Hasni, mekanisme yang berjalan selama ini merupakan penyaluran zakat ASN melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu, dan kebijakan tersebut telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Palu.

“Mengenai adanya pemotongan itu, memang sudah ada sebelum saya. Itu sebenarnya bukan pemotongan, tetapi penyaluran zakat melalui Baznas,” ungkap Ahmad Hasni.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari bendahara gaji Kantor Kemenag Kota Palu, kebijakan tersebut pada masanya diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu. Saat itu, seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kota Palu turut melaksanakan penyaluran zakat ASN melalui Baznas.

Langkah tersebut, kata Hasni, bertujuan agar pengelolaan zakat dapat dilakukan secara terpusat dan profesional, sehingga pemanfaatannya bisa lebih maksimal dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima.

“Zakat ASN disalurkan melalui Baznas supaya pengelolaannya lebih terstruktur dan manfaatnya bisa dirasakan secara luas,” jelasnya.

Kakan Kemenag Palu itu menyebutkan, besaran zakat yang disalurkan adalah 2,5 persen dari gaji bersih, dan diberlakukan kepada seluruh ASN Kemenag Kota Palu yang telah memenuhi ketentuan zakat.

“Dari pendapatan gaji bersih, dikeluarkan 2,5 persen untuk zakat, dan itu berlaku bagi semua ASN setiap bulan,” sebutnya.

Sebagai bentuk keteladanan, Ahmad Hasni menegaskan bahwa dirinya pun menjalani kebijakan yang sama. Gaji yang diterimanya setiap bulan juga disalurkan sebagian untuk zakat melalui Baznas Kota Palu.

“Saya sendiri, gaji saya juga disalurkan untuk zakat melalui Baznas Kota Palu,” bebernya.

Ia berharap, polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dilihat secara utuh dan tidak disalahartikan sebagai pemotongan gaji sepihak.

Menurutnya, penyaluran zakat merupakan bagian dari kewajiban agama sekaligus bentuk kepedulian sosial ASN kepada masyarakat yang membutuhkan.(***)

 

 

 

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Melakukan klarifikasi #Bukan Infaq tetapi zakat #Penyaluran zakat untuk ASN #Kepedulian sosial