RADAR PALU - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi menghadiri Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2024-2025 yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini membahas hasil pemantauan dan evaluasi regulasi daerah terkait tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, DPD RI menegaskan perlunya menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek administratif. BULD DPD RI menemukan kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan akibat regulasi daerah yang terlalu sentralistis dan membatasi otonomi desa.
Bupati Delis Julkarson Hehi memaparkan kondisi faktual desa yang dinilai tidak ideal akibat kebijakan dan regulasi yang membatasi ruang gerak serta melemahkan kapasitas fiskal desa.
"Kondisi desa saat ini tidak baik-baik saja. Banyak kebijakan memengaruhi langsung keuangan dan tata kelola pemerintahan desa," ujar Delis di hadapan peserta diseminasi.
Delis menjelaskan pengelolaan Dana Desa yang terlalu kaku membuat ruang fiskal pembangunan desa semakin sempit. Sekitar 60 persen Dana Desa terserap untuk belanja operasional, sehingga anggaran pembangunan menurun drastis.
"Desa yang sebelumnya mengelola sekitar Rp1 miliar, kini tersisa Rp400 juta bahkan Rp100 juta karena mayoritas anggaran terserap operasional," jelasnya.
Kondisi ini diperparah oleh penurunan APBD daerah akibat realokasi anggaran nasional yang berdampak langsung pada Alokasi Dana Desa (ADD).
Delis menyampaikan bahwa penurunan ADD berdampak serius pada penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Ketentuan alokasi sekitar 30 persen ADD tidak lagi menjamin kesejahteraan aparatur desa.
"Di Morowali Utara, banyak perangkat desa memilih mundur karena penghasilannya kalah jauh dibanding karyawan swasta," ungkapnya.
Situasi ini mengancam keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa.
"Jika kondisi ini terus berlanjut, pelayanan pemerintahan desa akan terganggu. Ini alarm serius," tegas Delis.
Delis juga menjelaskan dampak kebijakan teknis seperti PMK Nomor 81 yang menunda pencairan Dana Desa bagi desa yang terlambat melengkapi administrasi. Kebijakan ini semakin memperberat kondisi keuangan desa.
Melalui forum Diseminasi DPD RI, Delis mendorong Pemerintah Pusat segera menerbitkan peraturan pelaksana (PP) turunan Undang-Undang Desa terbaru untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian implementasi di lapangan.
"Semangat Presiden membangun dari desa harus didukung regulasi yang tepat, kebijakan yang berpihak, dan anggaran yang memadai," katanya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak akan kuat tanpa desa yang mandiri dan berdaya.
"Indonesia memiliki sekitar 75 ribu desa. Saat desa maju, kabupaten maju. Saat kabupaten maju, provinsi maju. Saat provinsi maju, Indonesia pasti maju," sebut Delis.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin