RADAR PALU - Akses jalan yang melewati hutan lindung menuju lokasi tambang emas di hutan Bugu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kini semakin mengkhawatirkan.
Aktifitas penambangan emas diduga tanpa izin (PETI) memperparah kondisi hutan Buol, didalamnya telah dihuni sekitar 5-10 alat berat ekskavator, melakukan pengambilan emas di perbatasan Buol dengan wilayah Gorontalo, melalui jalan masuk di Desa Kwalabesar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulteng.
Diduga kuat ada oknum pengusaha bermodal besar yang bermain, dan terlihat sulit disentuh hukum. Sehingga bebas mengambil emas secara illegal, meski lokasi tambang bukan di wilayah hukum Kabupaten Buol.
Namun akses jalan yang dibuat merusak hutan lindung di Buol, merupakan pelanggaran berat bagi siapa saja yang sengaja merusak hutan tanpa izin negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, pelaku PETI juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan seperti pencabutan hak untuk melakukan kegiatan usaha di bidang kehutanan.
"Kalau kita di buol tahun lalu sudah melakukan tindakan operasi untuk menghentikan mobilisasi alat berat melalui hutan lindung yang kita jaga di Buol," ungkap Ir. Abram, M.Si, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul Buol, kepada Radar Palu, Sabtu (7/2/2026).
Abram mengatakan, sejauh ini KPH Pogogul sudah melakukan peninjauan langsung atas perintah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), karena terkait dengan informasi di media.
"Waktu itu satu alat berat berhasil diturunkan dari lokasi tambang. Tetapi, entah kenapa tanpa sepengetahuan pihak KPH Pogogul Buol alat itu naik kembali ke lokasi tambang, dan akses jalan dibuat dengan menggunakan alat berat tembus dari Desa Kwala Besar sampai lokasi tambang di Bugu," beber Abram.
Ia menjelaskan dari hasil pengecekan tim di lapangan, menunjukkan bahwa lokasi PETI bukan masuk wilayah Buol tapi masuk wilayah Gorontalo.
"Untuk PETI di Bugu kita sudah laporkan pada atasan di provinsi, dan mungkin dalam waktu dekat tim akan turun untuk melakukan penindakan secara tegas," tambah Abram.
Abram memastikan bahwa dalam waktu dekat tim Gakkum Sulteng bersama Dinas Kehutanan Sulteng, akan turun ke Buol guna melakukan penindakan pelaku PETI, terutama di Bugu yang sudah merusak hutan Buol yang dijadikan akses masuk menuju tambang.
Ia Juga meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol untuk menyikapi persoalan ini, agar kawasan hutan di daerah ini tetap terjaga dengan baik.
"Kita pastikan akan menindak tegas pelaku PETI yang merusak hutan lindung di Buol, dan kita juga akan melakukan koordinasi dengan Gakkum Provinsi Gorontalo dan Dinas Kehutanan di sana, "tutup Abram.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin