Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Di Balik Ramainya Isu Sianida, Begini Skema Pengawasannya di Sulteng

Annisa Wibdy • Kamis, 5 Februari 2026 | 15:21 WIB
Analis Perdagangan Disperindag Sulawesi Tengah Fajria saat memberikan penjelasan terkait mekanisme distribusi dan pengawasan sianida.
Analis Perdagangan Disperindag Sulawesi Tengah Fajria saat memberikan penjelasan terkait mekanisme distribusi dan pengawasan sianida.

RADAR PALU - Peredaran sianida mendadak jadi bahan obrolan. Di tengah kekhawatiran publik, pemerintah daerah mencoba menarik garis yang lebih jelas.

Di Sulawesi Tengah, distribusi bahan berbahaya ini disebut tidak berjalan bebas, apalagi dikuasai satu pihak. Ada aturan, izin berlapis, dan laporan rutin yang mengikatnya. 

 

 

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, distribusi sianida berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Setiap pergerakan barangnya tercatat, setiap pelakunya berizin. 

Penjelasan itu disampaikan Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Sulteng, Fajria, merespons perhatian publik terhadap distribusi sianida, Kamis (5/2/2026).

Menurut Fajria, tidak semua perusahaan bisa menjadi distributor bahan berbahaya. Ada persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi sejak awal.

“Mulai dari izin lokasi gudang, persetujuan lingkungan sekitar, sampai standar keselamatan. Ini bukan usaha biasa,” ujarnya. 

Proses perizinan juga tidak berdiri sendiri. Selain Disperindag, sejumlah instansi lain ikut terlibat, termasuk dinas kesehatan, dinas tenaga kerja, dan lembaga pengawasan bahan berbahaya. Seluruhnya terintegrasi melalui sistem OSS berbasis risiko.

Karena masuk kategori usaha berisiko tinggi, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli, sistem keselamatan kerja, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, ventilasi gudang, hingga perlengkapan pelindung diri.

Di Sulawesi Tengah, saat ini hanya ada satu perusahaan yang berstatus distributor bahan berbahaya, ditambah satu kantor cabang. Namun kondisi ini tidak berarti distribusi sianida dimonopoli.

“Secara nasional, distributor resmi ada 46 perusahaan. Salah satunya di Sulawesi Tengah,” kata Fajria.

Distributor yang telah mengantongi izin dapat menyalurkan produknya ke berbagai daerah di Indonesia. Namun jika aktivitas distribusi dilakukan dalam skala besar di wilayah lain, perusahaan wajib membuka kantor cabang dan gudang penyimpanan.

Pengawasan tidak berhenti pada izin. Setiap distributor diwajibkan menyampaikan laporan distribusi setiap tiga bulan, lengkap dengan data jumlah, tujuan, dan pengguna.

“Laporan itu disampaikan ke kementerian dan ditembuskan ke provinsi,” ujarnya. 

Pembelian pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Sianida hanya boleh dijual kepada pelaku usaha yang jelas peruntukannya dan memiliki izin resmi, misalnya untuk kegiatan pertambangan.

Bahkan pengguna akhir masih dibebani kewajiban pelaporan, mulai dari jumlah pembelian, penggunaan, hingga sisa stok.

“Dari situ bisa ditelusuri asal barang dan ke mana digunakan,” kata Fajria.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Disperindag Sulteng #Radar Palu #Pengawasan bahan berbahaya #Distribusi sianida #Isu sianida #Perizinan usaha