Baginya, zakat bukan sekadar distribusi bantuan. Zakat harus hadir sebagai sistem yang memuliakan penerimanya dan mendorong kemandirian.
Salah satu langkah awal yang disiapkan adalah penerbitan kartu mustahik, yang akan memudahkan penyaluran bantuan sekaligus menertibkan data penerima.
“Data masyarakat sebenarnya sudah tersedia di Disdukcapil. Tinggal kita berkolaborasi. Dengan begitu, mustahik tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Baznas. Mereka harus merasa diperhatikan dan dilayani,” ujar Hatamuddin.
Tak berhenti di situ. Baznas Sulteng juga menyiapkan program kampung zakat, sebuah konsep pendampingan desa secara berkelanjutan. Desa-desa dengan tingkat kemiskinan tinggi, tetapi memiliki potensi dan kemauan untuk maju, akan didampingi hingga warganya mampu berusaha secara mandiri.
“Targetnya jelas. Dari mustahik, mereka harus naik kelas. Suatu saat justru menjadi muzakki,” katanya.
Hatamuddin menyadari, Baznas Sulteng tidak memiliki wilayah administratif langsung seperti kabupaten/kota. Namun, hal itu justru menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi.
“Baznas provinsi tidak punya masyarakat sendiri. Yang punya itu kabupaten dan kota. Karena itu, kuncinya adalah sinergi,” tegas mantan pimpinan Askes Sulawesi Tengah tersebut.
Selama ini, kolaborasi itu telah diwujudkan melalui berbagai program, mulai dari pemberdayaan UMKM lewat Zmart, hingga program bedah rumah yang tersebar di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.
Komitmen kolaboratif tersebut juga ditegaskan Hatamuddin saat pelantikannya oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Ia menyebut amanah yang diembannya sebagai tanggung jawab besar yang harus dijawab dengan kerja keras, integritas, dan profesionalisme.
“Visi kami jelas: menjadikan Baznas Sulteng sebagai lembaga yang modern, berbasis digital, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam 100 hari pertama masa kepemimpinannya hingga 2030 mendatang, Hatamuddin memprioritaskan digitalisasi layanan zakat, agar para muzakki semakin mudah menunaikan kewajibannya. Di saat yang sama, penguatan jaringan Baznas kabupaten/kota dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan pemerintah daerah terus digenjot.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan yang nyata dan tertib administrasi dalam setiap program bantuan.
“Petugas yang turun ke lapangan harus mencatat kapan dan di mana penerima bantuan dikunjungi. Dari situ kita bisa mengevaluasi, apakah ada kendala yang dihadapi masyarakat,” pungkasnya. (agg)
Editor : Agung Sumandjaya