RADAR PALU — Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae, menyatakan terdapat tiga kepala desa di wilayahnya yang terancam dikenai sanksi pemberhentian sementara akibat dugaan persoalan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
Ketiga desa tersebut, kata Rizal, yakni Desa Rantewulu yang sebelumnya sempat disegel, Desa Sigimpu, serta Desa Mapahi. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali ditemukan di desa lain.
“Kurang lebih ada tiga kepala desa yang masuk dalam pemberitaan, termasuk Desa Rantewulu yang sempat disegel, kemudian Desa Sigimpu dan Mapahi. Semoga hanya tiga itu dan tidak ada yang lain,” ujar Rizal, Minggu (1/2/2026).
Sebagai tindak lanjut, Bupati Sigi telah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Sigi untuk melakukan pemeriksaan awal secara menyeluruh guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Pemeriksaan tersebut akan memfokuskan pada kelengkapan administrasi, termasuk bukti pembelanjaan dan laporan keuangan.
Rizal menegaskan, kepala desa yang tidak mampu menunjukkan nota belanja maupun dokumen pertanggungjawaban lainnya berpotensi direkomendasikan untuk diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya sudah tekankan kepada Inspektorat, apabila dalam pemeriksaan awal ada kepala desa yang tidak bisa menunjukkan pertanggungjawaban pembelanjaan, maka rekomendasikan pemberhentian sementara,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tegas itu bukan semata-mata bertujuan memberikan efek jera, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar aparatur pemerintahan desa semakin disiplin dan transparan dalam mengelola keuangan negara.
“Tujuannya untuk memberikan pembelajaran, bahwa apa pun yang dilakukan pasti akan ketahuan. Ini agar mereka terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau saya tidak melakukan itu, justru namanya pembiaran, bukan pembinaan,” lanjutnya.
Selain kepala desa, Rizal juga mengingatkan bahwa pengawasan serupa berlaku bagi seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk kepala sekolah dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang sama.
“Begitu juga kepala sekolah, kepala-kepala dinas kami. Kalau terjadi hal seperti itu, akan kami sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Sigi, lanjut Rizal, berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin