RADAR PALU - Akademisi Mahfud Supu, SE., M.SI, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta sikap DPR RI yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan di Kabupaten Morowali, Selasa (27/01/2026).
Menurut Mahfud Supu, akademisi dari Universitas Tadulako PSDKU Untad Morowali, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pernyataan Kapolri dan sikap DPR RI sudah tepat dan sesuai dengan konstitusi. Polri sebagai alat negara memang berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejelasan posisi Polri sangat penting untuk menjaga profesionalisme, independensi, serta efektivitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam konteks Kabupaten Morowali sebagai daerah industri strategis dengan dinamika sosial yang tinggi, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali dan anggota KPU Kabupaten Morowali ini juga menilai peran Polri sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat melemahkan institusi Polri serta bersama-sama mendukung tugas Polri demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin