Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Isu Sianida Disorot, Disperindag Sulteng Tegaskan Izin Bukan dari Daerah dan Diawasi Ketat

Annisa Wibdy • Kamis, 29 Januari 2026 | 12:57 WIB
Fajria,  Analis Perdagangan Ahli Muda Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng,
Fajria, Analis Perdagangan Ahli Muda Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng,

RADAR PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan bahwa izin peredaran sianida tidak dikeluarkan oleh pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan dengan sistem pengawasan berlapis.

Penegasan ini disampaikan Fajria, Analis Perdagangan Ahli Muda Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng, saat dikonfirmasi Radar Palu terkait polemik peredaran sianida yang belakangan menjadi sorotan publik, Rabu (28/1/2026). 

 

 

 

Menurut Fajria, setiap pelaku usaha yang ingin memperdagangkan sianida wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat sejak tahap awal. Proses perizinan dimulai dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran melalui Online Sistem Submision Berbasis Resiko (OSS RBA)

“Karena sianida termasuk bahan berbahaya, pelaku usaha juga harus memenuhi sertifikat standar serta mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis. Setelah seluruh tahapan dipenuhi, izin baru diterbitkan oleh kementerian,” jelasnya. 

Izin tersebut, lanjut Fajria, diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Distributor OSS RBA Bahan Berbahaya yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perdagangan. Pemerintah daerah berperan dalam pengawasan dan rekomendasi teknis, bukan sebagai pemberi izin.

Fajria mengungkapkan, hingga saat ini di Sulawesi Tengah hanya terdapat satu perusahaan resmi yang memiliki izin sebagai distributor sianida, yakni PT Yauri Lintas Khatulistiwa. Secara nasional, jumlah distributor resmi juga sangat terbatas dan terdata langsung oleh pemerintah pusat. 

Meski diperbolehkan mendistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, distributor resmi diwajibkan menjalankan sistem pelaporan ketat. Setiap transaksi harus dicatat dan dilaporkan secara berkala.

“Setiap tiga bulan, distributor wajib melaporkan jumlah penjualan dan siapa pengguna akhirnya. Ini dilakukan agar peredaran sianida bisa ditelusuri dan diawasi,” ujar Fajria. 

Selain itu, penjualan sianida dilarang dilakukan secara daring dan hanya boleh melalui transaksi langsung. Distributor juga diwajibkan memiliki fasilitas penyimpanan khusus apabila menyimpan sianida dalam jumlah besar, demi menjamin aspek keselamatan dan lingkungan.

Fajria menegaskan bahwa sianida masih dapat digunakan secara legal untuk kepentingan tertentu, seperti pengolahan emas, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan takaran yang ditetapkan. Namun, penyalahgunaan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Berbeda dengan sianida, Fajria menekankan bahwa merkuri saat ini sepenuhnya dilarang untuk diproduksi maupun diperdagangkan.

“Kalau merkuri, itu ilegal total. Tidak ada lagi izin impor atau produksi karena dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.

Penjelasan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas sorotan publik dan DPRD terkait isu peredaran sianida di Sulawesi Tengah, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengawasan bahan berbahaya berjalan sesuai aturan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Disperindag Sulteng #pengawasan perdagangan #Radar Palu #izin sianida #bahan berbahaya #sianida Sulawesi Tengah