Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Sempat Dipersoalkan Sekolah, Lokasi Koperasi di SDN Inti Loru Akhirnya Dapat Izin

Angel Sumbara • Rabu, 28 Januari 2026 | 17:20 WIB
RAPAT: Pemkab Sigi menggelar rapat membahas pembangunan Koperasi Merah Putih.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
RAPAT: Pemkab Sigi menggelar rapat membahas pembangunan Koperasi Merah Putih.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lingkungan SD Negeri Inti Loru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, perlahan mulai menemui titik terang setelah digelarnya rapat koordinasi lintas instansi pemerintah daerah bersama pihak sekolah, Selasa (27/1/2026).

Rapat tersebut digelar menyusul munculnya keberatan dari pihak sekolah terhadap rencana pembangunan gedung koperasi yang dinilai berada di atas lahan yang telah direncanakan sebagai lokasi pembangunan dua gedung laboratorium dan ruang guru melalui bantuan pemerintah pusat.

Dalam pertemuan internal itu, hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sekretaris Dinas Pendidikan, perwakilan Dinas Koperasi, unsur TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta jajaran guru dan komite sekolah.

Pemerintah daerah berupaya menyamakan persepsi sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu aktivitas pendidikan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Selvi, menjelaskan bahwa pembangunan KDMP di SDN Inti Loru merupakan bagian dari program strategis nasional yang wajib direalisasikan di setiap daerah.

“Dari 176 desa di Kabupaten Sigi, terdapat 156 koperasi. Dua di antaranya sudah selesai dibangun, dan khusus di SDN Inti Loru saat ini masih dalam tahap penggalian pondasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan tidak dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah maupun kepala desa, melainkan berdasarkan ketersediaan aset pemerintah daerah atau desa yang memenuhi ketentuan.

PEMBANGUNAN: Inilah lokasi yang akan dibangun gedung Koperasi Merah Putih.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
PEMBANGUNAN: Inilah lokasi yang akan dibangun gedung Koperasi Merah Putih.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

“Gedung KDMP tidak boleh dibangun di atas lahan yang dibeli. Harus menggunakan aset pemerintah provinsi, pemda, atau desa. Di Desa Loru ada empat koperasi, tetapi aset desa tidak memenuhi kriteria. Yang memenuhi hanya aset pemda di lingkungan SDN Inti Loru,” jelas Selvi.

Menurutnya, percepatan pembangunan juga telah didasarkan pada surat perintah atas nama Bupati yang ditandatangani pemerintah desa, sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.

“Lokasi pembangunan KDMP bukan hanya di SDN Inti Loru. Ada beberapa sekolah lain yang juga lahannya digunakan, dan semuanya sesuai prosedur,” tambahnya.

Selvi mengakui adanya miskomunikasi dalam proses awal pembangunan yang memicu munculnya penolakan dari pihak sekolah.

“Salah satu masalahnya, ketua KDMP tidak menyampaikan hasil rapat koordinasi kepada pihak sekolah. Akibatnya, sekolah kaget saat pembangunan dimulai. Pihak sekolah juga tidak langsung mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pembangunan gedung koperasi di lingkungan sekolah diperbolehkan karena lahan tersebut merupakan aset pemda dan masih memenuhi syarat minimal luas, yang sebelumnya 1.000 meter persegi kemudian diturunkan menjadi 600 meter persegi.

“Rencana pembangunan dua gedung dari pemerintah pusat masih bisa dilaksanakan karena sisa lahan di sekolah masih cukup,” katanya.

Selvi juga menepis anggapan bahwa kepala desa menjadi pihak yang menentukan lokasi pembangunan.

“Kepala desa hanya diminta mencari lahan desa. Tapi setelah peninjauan bersama Kejari, Dinas Koperasi, dan pemerintah desa, lahannya tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Selain SDN Inti Loru, pembangunan KDMP di lingkungan sekolah juga dilakukan di sejumlah wilayah lain, seperti di Desa Gumbasa dan Sigimpu. Pemerintah daerah memastikan seluruh lokasi tersebut telah melalui mekanisme verifikasi aset.

Ia memastikan keberadaan gedung koperasi nantinya tidak akan mengganggu aktivitas belajar-mengajar para siswa.

“Pintu masuk gedung koperasi akan berbeda dengan pintu sekolah sehingga tidak mengganggu aktivitas anak-anak,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak terulang di desa lain.

“Kami akan menggelar rapat lanjutan dengan Dinas Pendidikan terkait pembangunan KDMP di lingkungan sekolah agar tidak terjadi miskomunikasi di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga: BEI Tegaskan Komitmen Perkuat Kredibilitas Pasar Modal di Tengah Trading Halt IHSG

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Abd Latif, yang sebelumnya menyebut pihaknya belum memberikan rekomendasi, akhirnya menyatakan izin telah diberikan berdasarkan hasil rapat bersama.

“Hasil rapat tadi iya, dan kami memberikan masukan agar lokasi dipagari serta pintu masuknya terpisah supaya anak-anak aman,” katanya.

Ia menambahkan, apabila SDN Inti Loru nantinya memperoleh bantuan pembangunan gedung dari pemerintah pusat, hal tersebut tetap memungkinkan karena masih tersedia lahan kosong.

“Syaratnya lokasi sudah bersertifikat dan masih ada area yang bisa digunakan. Luasnya menyesuaikan bangunan yang akan dibangun,” pungkas Abd Latif.(***)



  

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Memberikan rekomendasi #Gedung koperasi #Aktifitas belajar mengajar #Pemerintah pusat