Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Mantan Bupati Morut Laporkan Akun Andi Mhienk Terkait Pencemaran Nama Baik

Muchsin Siradjudin • Rabu, 28 Januari 2026 | 15:25 WIB
MELAPOR: Mantan Bupati Morut, Moh. Asrar Abd Samad, didampingi Advokat Jamrin Zainas saat melapor di Ditressiber Polda Sulteng, Senin (26/1/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
MELAPOR: Mantan Bupati Morut, Moh. Asrar Abd Samad, didampingi Advokat Jamrin Zainas saat melapor di Ditressiber Polda Sulteng, Senin (26/1/2026).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Moh Asrar Abd Samad, didampingi Penasehat Hukum-nya Jamrin Zainas, SH., MH, baru saja melaporkan di Sentra Pelayanan Terpadu (SPT) Polda Sulteng dugaan pembunuhan karaktrer atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap Asrar di media sosial (medsos) Facebook.

Laporan bernomor LP/B/26/I/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 26 Januari 2026. Tentang pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2), junto 441 Ayat (1), yang terjadi di Jln. Bumi Nangka, di Bahoue, Petasia, Kabupaten Morut, Sulawesi Tengah pada 24 November 2025 dengan terlapor dalam Lidik.

Kepara Radar Palu, Asrar, tidak menerima dirinya dihina dalam status yang dibuat oleh akun Andi Mhienk.

Menurutnya perbuatan ini harus dihentikan dan pelakunya harus dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Agar mendapatkan kepastian hukum.

“Klien kami merasa terhina kehormatan pribadinya. Apalagi yang menulis status itu menyebut-nyebut nama Moh Asrar Abd Samad di medsos Facebook, “ kata Penasehat Hukum Asrar, Jamrin Zainas, kepada Radar Palu, Selasa (27/1/2026).

“Karena itu, klien kami tidak menerima, dan melaporkan kasus penghinaan dan menyerang nama baik Moh. Asrar Abd Samad ke Polda Sulteng, “ ucap Jamrin.

Dia berharap, Penyidik segera mencari dan menangkap pelaku yang sudah terang-terangan menghina nama baik Asrar, yang pernah menjadi Wakil Bupati (Wabup) Morut, dan terakhir pernah menjadi Bupati Morut devinitif ini.

Bagi Jamrin, sebelum mengecek tindak lanjut dari kasus ini di Ditressiber Polda Sulteng, Advokat yang mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini terus mengawal dan mendampingi kleinnya, Moh. Asrar Abd Samad mantan Bupati Morowali Utara (Morut), terkait dengan pencemaran nama baik melalui medsos facebook dengan postingan yang telah mencemarkan nama baik sebagaimna diatur dalam Pasal 433 ayat (2), jo Pasal 441 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang KUHP.

“Pemeriksaan hari ini, sebagai tindak lanjut laporan polisi yang disampaikan melalui SPKT Polda Sulteng.

Kemarin, saya selaku kuasa hukum mantan Bupati Morut ini, berharap agar penyidik Ditressiber Polda Sulteng bisa menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Sehingga kasus ini, menjadi pelajaran berharga agar ruang medsos digunakan secara arif dan bijak, agar tidak merugikan orang lain, “ tegas Jamrin.(mch)



   

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Dihukum berat #Status di medsos #kepastian hukum #Pencemaran nama baik