RADAR PALU – Anggota DPRD Sulteng, dari Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Henri K. Muhidin, yang dimintai tanggapannya soal terjadinya kasus pelanggaran atau kekeliruan dalam penggunaan dana desa di sebuah desa di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), berkomentar bahwa kesalahan itu berpulang kepada Kepala Desa (Kades)-nya sendiri.
“Karena seorang Kepala Desa itu dipilih oleh rakyatnya di Desa. Karena itu dalam penggunaan anggaran atau mengelola keuangan Dana Desa, dibutuhkan kehati-hatian, “ kata Henri.
Apalagi anggaran Dana Desa itu berasal dari anggaran rakyat yang tersalurkan melalui berbagai pajak yang diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada.
Olehnya, Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa harus menggunakan anggaran dengan tata kelola yang baik.
Sebagai wakil rakyat yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, Henri berpesan agar Kepala Desa dan perangkatnya menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan, atau peraturan yang berlaku.
“Pada saat menyalurkan bantuan langsung tunai misalnya, harus betul-betul diterima langsung oleh penerima yaitu warga masyarakat di desa atau kelurahan yang dikategorikan penerima bantuan, atau penerima manfaat, “ ujarnya lagi.
Mengenai pembangunan infrastruktur, yang kemudian bermasalah dan dipersoalkan oleh warga di sebuah desa yang diduga telah terjadi pembangunan yang menurut warga desa bermasalah, harus diawali pembangunannya dengan seluruh perangkat desa yang ada, terutama dari Badan Perwakilan Desa (BPD).
“Harus ada musyawarah yang baik sebelum perencanaannya, dan selanjutnya mengawasi pelaksanaan pekerjaannya. Hingga mendapatkan sebuah hasil pekerjaan infrastruktur yang baik dan berkualitas, “ tandas Henri K. Muhidin, yang juga Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Sulteng, kepada Radar Palu.(mch)