Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

ASN Sulteng Digenjot Kuasai Bahasa Indonesia, Pemprov Ingatkan Risiko Salah Tafsir

Muhammad Awaludin • Selasa, 27 Januari 2026 | 10:56 WIB
Kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN Pemprov Sulawesi Tengah di Aula Polibu BPMP Sulawesi Tengah.
Kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN Pemprov Sulawesi Tengah di Aula Polibu BPMP Sulawesi Tengah.

RADAR PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus menggenjot peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Tak hanya soal kinerja, kemahiran berbahasa Indonesia kini menjadi perhatian serius karena dinilai berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN lingkup Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Aula Polibu Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tengah, Selasa (27/1/2026). 

 

 

 

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulawesi Tengah, Nelson Metubun, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah sekaligus membacakan sambutan pimpinan daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol identitas nasional, perekat persatuan, serta sarana utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Karena itu, kemahiran berbahasa Indonesia menjadi kompetensi wajib bagi seluruh ASN dan harus terus diasah seiring dinamika tugas birokrasi.

 

Gubernur menilai, kemampuan berbahasa ASN sangat krusial dalam berbagai aspek pekerjaan, mulai dari penyusunan naskah dinas, surat resmi, pidato, laporan kinerja, hingga komunikasi publik. 

Menurutnya, kesalahan penggunaan bahasa, baik secara lisan maupun tulisan, berpotensi menimbulkan dampak serius.

“Kesalahan berbahasa dapat memicu salah tafsir dan berisiko menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.

 

Nelson Metubun menambahkan, penerapan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar diyakini akan memberikan implikasi langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia pun mengajak para peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.

“Ikuti kegiatan ini secara aktif, berdiskusi, dan manfaatkan sebagai sarana meningkatkan kompetensi diri agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

 

Bahasa Indonesia Wajib Digunakan di Instansi Pemerintah

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifuddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan daerah. 

Salah satu poin penting hasil konsolidasi tersebut adalah kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di instansi pemerintah, tidak hanya dalam komunikasi formal, tetapi juga pada dokumen resmi dan media luar ruang.

“Saat berada di lingkungan instansi, maka wajib menggunakan bahasa Indonesia,” ujarnya.

 

Menurutnya, kepatuhan terhadap kaidah bahasa mencerminkan profesionalisme ASN sekaligus memperkuat citra pemerintah di mata publik.


Ketua Panitia, Nelis Pradesa, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti sekitar 70 ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam penyusunan naskah dinas sesuai kaidah bahasa, menumbuhkan sikap positif sebagai teladan berbahasa, serta meningkatkan citra lembaga pemerintahan.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Songgo Siruah, yang memberikan penguatan teknis terkait praktik berbahasa Indonesia di lingkungan birokrasi.

Pemprov Sulawesi Tengah berharap, penguatan kompetensi berbahasa ini mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang profesional, komunikatif, dan dipercaya publik***

Editor : Muhammad Awaludin
#Pelayanan Publik #Radar Palu #ASN Sulteng #bahasa indonesia #Pemprov Sulawesi Tengah #balai bahasa