RADAR PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk mempercepat proses pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele.
Permintaan tersebut disampaikan setelah seluruh persyaratan teknis, administratif, serta kajian akademik dinyatakan terpenuhi dan telah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aspirasi itu disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong dan Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola di Ruang VVIP Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, SE, yang memimpin rombongan, mengatakan bahwa pembentukan kecamatan baru di wilayah kepulauan merupakan kebutuhan mendesak.
Menurut dia, kondisi geografis wilayah kepulauan menyebabkan rentang kendali pelayanan pemerintahan menjadi cukup jauh.
“Seluruh dokumen persyaratan pembentukan kecamatan telah kami penuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah disampaikan ke Kemendagri.
Kami berharap Komisi II DPR RI dapat memberikan dukungan agar proses ini segera ditindaklanjuti,” kata Herdianto.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtera Banong menyatakan bahwa Komisi II pada prinsipnya mendukung pembentukan kecamatan baru, sepanjang seluruh ketentuan teknis, administratif, dan kajian akademik telah dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Komisi II DPR RI mendukung pemekaran kecamatan sepanjang telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan kajian sesuai regulasi yang berlaku. Aspirasi DPRD Morowali ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Bahtera.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menilai pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Longki yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah mengaku memahami kondisi wilayah kepulauan Morowali.
“Saya sudah beberapa kali mengunjungi wilayah kepulauan ini. Dengan kondisi geografis yang terpisah, pemekaran kecamatan akan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pemenuhan pelayanan masyarakat,” kata Longki.
Baik Bahtera maupun Longki menyampaikan bahwa aspirasi DPRD dan masyarakat Morowali tersebut akan segera dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada kesempatan pertama.
Secara regulasi, pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Aturan tersebut mengatur persyaratan dasar kewilayahan, jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali pelayanan, serta kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemekaran kecamatan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah dengan karakteristik geografis kepulauan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Morowali Ihwan Moh. Thaiyeb, ST; Ketua Komisi I DPRD Yopi, ST; Wakil Ketua Komisi II DPRD Lukman Hanafi; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Morowali Tahir, SE, M.Adm.SDA; Sekretaris DPRD Morowali Husban Laonu, S.P., M.Si; serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Morowali Dr. Wahyudin Abd. Wahid, SH, MH.
Pembentukan Kecamatan Kepulauan Umbele diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. ***