RADAR PALU - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palu bersama sejumlah pemangku kepentingan membahas rencana penerbitan imbauan bersama terkait zakat, infak, dan sedekah bagi calon jamaah haji dan umrah.
Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kota Palu, Muchlis, usai mengikuti rapat bersama pihak terkait. Dalam rapat tersebut dibahas wacana penerbitan himbauan bersama yang melibatkan BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, serta Kementerian Haji.
Menurut Muchlis, imbauan tersebut ditujukan kepada calon jamaah haji dan umrah agar mengeluarkan zakat mal bagi mereka yang telah memenuhi syarat, namun belum menunaikannya.
Sementara bagi calon jamaah yang belum memenuhi syarat wajib zakat, akan diimbau untuk menunaikan infak dan sedekah.
“Kalau zakat memang wajib mereka tunaikan, tetapi kalau infak dan sedekah itu sifatnya imbauan,” ujar Muchlis, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa infak dan sedekah yang diimbau tersebut tidak bersifat wajib. Imbauan ini dimaksudkan sebagai upaya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial keagamaan secara sukarela.
Muchlis mengungkapkan, Wali Kota Palu merespons positif rencana tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk segera menerbitkan imbauan dimaksud.
Nantinya, imbauan tersebut akan disosialisasikan oleh BAZNAS bekerja sama dengan Kementerian Agama kepada masyarakat.
“Yang membuat imbauan itu Wali Kota, dan BAZNAS yang akan mengososialisasikan bersama Kementerian Haji di masyarakat,” jelasnya.
Menurut Muchlis, sosialisasi perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum penerapan lebih lanjut, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya imbauan resmi dari pemerintah daerah, diharapkan masyarakat memahami dasar dan tujuan dari kebijakan tersebut.
“Kita menjaga jangan nanti ada kesalahpahaman. Ini niatnya sangat baik. Infak haji ini juga kembali kepada masyarakat haji dan masyarakat umum,” pungkasnya.(rna)
Editor : Mugni Supardi