Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Camat Petasia Wajibkan Perusahaan Kendalikan Polusi Debu Tambang

Ilham Nusi • Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:13 WIB
TEGAS: Camat Petasia Novrianto Najamudin (tengah) saat memimpin rapat koordinasi penanganan debu tambang yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Petasia, Jumat (23/1/2026).
TEGAS: Camat Petasia Novrianto Najamudin (tengah) saat memimpin rapat koordinasi penanganan debu tambang yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Petasia, Jumat (23/1/2026).

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut), melalui Camat Petasia Novrianto Najamudin menekan perusahaan tambang agar segera mengendalikan debu akibat aktivitas pertambangan terbuka yang kian memperburuk kualitas udara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Langkah tegas itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Debu Tambang yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Petasia, Jumat (23/1/2026).

Rapat dipimpin langsung Camat Petasia, Novrianto Najamudin, dan dihadiri pemerintah desa dan kelurahan, perusahaan tambang, unsur TNI/Polri, serta perwakilan warga terdampak.

"Kami menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan tambang. Pengendalian debu harus berjalan nyata dan terukur, bukan sekadar laporan di atas kertas," ujar Novrianto.

Rapat tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor 560/0017/BA-PTS/1/2026, yang menegaskan kewajiban perusahaan tambang melakukan pengendalian debu secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa penyiraman debu tidak boleh bersifat simbolik. Setiap perusahaan tambang wajib mengendalikan debu di seluruh area operasionalnya, terutama saat cuaca kering dan angin kencang.

Pengendalian debu juga wajib menjangkau permukiman warga, bukan hanya area tambang. Wilayah terdampak yang masuk prioritas meliputi Kelurahan Kolonodale, Bahoue, dan Bahontula. Kemudian di Desa Ganda-Ganda, Korolaki, Korolama dan Desa Kotomatantu.

Untuk mencegah saling lempar tanggung jawab, rapat menetapkan pembagian koordinator pengendalian debu. Di Kelurahan Kolonodale oleh PT SPS dan PT SSP, Kelurahan Bahontula oleh PT MPR dan COR Group, dan Kelurahan Bahoue oleh PT Reski Utama, PT Hoffmen, dan PT Putri Perdana.

Selanjutnya untuk Desa Korolama dan Kotomatantu oleh PT Warsita Karya, PT MBN, dan PT Cocomen, kemudian di Desa Korolaki oleh PT Trinusa Group. Sedangkan untuk pengendalian debu di wilayah Desa Ganda-Ganda berjalan permanen oleh perusahaan terkait.

Sementara itu, Desa Tanaoge secara khusus dikoordinasikan langsung oleh PT GNI, PT SEI, dan PT NNI, sesuai wilayah operasional dan tingkat dampak aktivitas tambang.

Camat Novrianto menyebutkan bahwa pengendalian debu tidak hanya menyasar jalan hauling, tetapi juga jalan utama, jalan lingkungan, dan titik rawan sebaran debu.

Dia bilang, pemerintah menuntut perusahaan menyediakan armada penyiraman, air, dan personel secara memadai agar pengendalian berjalan efektif.

"Jika debu masih berdampak ke permukiman warga, berarti pengendalian belum efektif dan wajib segera dievaluasi," tandasnya.

Selain pengendalian debu, rapat juga menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib melakukan tindakan nyata untuk mendukung kesehatan masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab sosial atas dampak aktivitas pertambangan.

Novrianto menegaskan, kesepakatan ini menjadi komitmen bersama dan akan menjadi dasar evaluasi lanjutan jika perusahaan abai terhadap dampak debu tambang yang meresahkan warga.

"Kesepakatan ini mengikat. Apabila kewajiban pengendalian debu tidak dijalankan secara konsisten, kami akan merekomendasikan langkah lanjutan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Pada prinspinya, pihak perusahaan tersebut telah menyepakati hasil pertemuan ini, seperti yang dikemukakan oleh Manager Extrenal Relation PT Central Omega Resources (COR) Tbk, Ir Ratnawati Iriani, Sabtu (24/1/2026).

"Pimpinan PT COR sudah setuju, saya sendiri sudah hubungi Lurah Bahontula bahwa mulai besok penyiraman," kata Ratnawati.

Ratnawati menyebut bahwa PT COR Tbk Group sebelumnya telah melakukan upaya pengurangan dampak debu di jalur operasional PT MPR dan PT Itamatra.

Selain itu, COR Group juga telah melakukan aksi pembagian masker kepada warga sekitar kecamatan Petasia.

"Tadi kami sudah bagi-bagi masker dan kegiatan ini belaku kontiniu," kata Ratnawati.

Ia menambahkan, sesuai agenda tahunan, COR Group akan menggelar Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026.

"Tanggal 7 bulan ini kami ada kegiatan bulan K3 di Tanggul Pelangi, Kolonodale," pungkas Ratnawati.(***)

  

Editor : Muchsin Siradjudin
#Melakukan tindakan nyata #Rapat koordinasi #Pengendalian debu tambang #Upaya pengurangan debu