RADAR PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Poso menangkap seorang pria berinisial ND (25), di Kelurahan Mapane Kecamatan Poso Pesisir, Kamis (22/1/2026).
Dia ditangkap karena di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Sabu seberat 2,82 gram, satu buah handphone, satu timbangan digital, dan dua alat hisap sabu (bong).
Sekarang, ND dan semua barang bukti tindak kejahatan narkobanya diamankan di Polres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satres Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, mengatakan bahwa penangkapan ND berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Poso Pesisir.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada calon pembeli.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba," bilang Kadriawan, Jumat (23/1/2026).
Perwira polisi dengan dua balak di pundak ini mengimbau masyarakat. Kasat Narkoba Polres Poso juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
"Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tutup Iptu Kadriawan.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin