RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan akan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, apabila terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa sebagaimana laporan masyarakat.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyegelan kantor desa dan tidak melakukan tindakan anarkis. Kantor desa merupakan tempat pelayanan masyarakat,” ujar Samuel saat ditemui awak media di Desa Bora, Kabupaten Sigi, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kades Sigimpu telah diterima pemerintah daerah dan kini tengah diproses oleh Inspektorat Kabupaten Sigi melalui pemeriksaan khusus.
“Pada intinya, laporan masyarakat ini kami tindaklanjuti. Namun ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. Nantinya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat akan menjadi dasar apakah dilakukan pemberhentian sementara atau tidak,” jelasnya.
Samuel menegaskan, apabila LHP Inspektorat menguatkan adanya penyalahgunaan dana desa sebagaimana aduan masyarakat, maka Pemkab Sigi tidak akan ragu untuk memberhentikan sementara Kades Sigimpu dari jabatannya.
“Nantinya pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai kepala desa. Jika dalam proses hukum yang bersangkutan terbukti bersalah melalui putusan pengadilan, maka akan diberhentikan secara permanen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samuel memastikan bahwa pemeriksaan khusus oleh Inspektorat saat ini telah berjalan dan seluruh proses pemeriksaan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga pengawasan internal tersebut.
“Pemeriksaan khusus sudah berjalan. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, di antaranya honor perangkat desa yang belum dibayarkan selama dua bulan, serta adanya dugaan proyek pekerjaan fisik fiktif dan proyek yang belum diselesaikan.
Selain itu, realisasi pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Desa Sigimpu dilaporkan mencapai Rp416 juta. Namun, dari total tersebut baru sekitar Rp142 juta atau 30,77 persen yang disalurkan.
Tercatat pula honor kader posyandu dan perangkat desa yang belum dibayarkan dengan total mencapai Rp39 juta. Sementara itu, sejumlah proyek fisik yang dilaporkan belum direalisasikan antara lain pembangunan drainase senilai Rp37 juta, pembangunan talud sebesar Rp83 juta, serta pengadaan barang seperti umbul-umbul desa dan meja sekolah, masing-masing dengan nilai Rp9 juta per item.
Pemkab Sigi berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada pemerintah daerah dan aparat pengawasan yang berwenang.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin