RADAR PALU – Komisi I DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (20/1/2025), di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Sigi, Hj. Hazizah, didampingi Sekretaris Komisi I, Ardiansyah, serta dihadiri anggota komisi lainnya, yakni Nursia Syamsu, Ilyas Nawawi, Candra, Enos, dan Suhardi. Dari pihak Dinas PMD, hadir Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Selvianti, bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kepala Subbagian Perencanaan.
Dalam pembukaan RDP, Hj. Hazizah menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan mengevaluasi penyerapan anggaran tahun 2025 sekaligus membahas rencana penyaluran anggaran desa tahun 2026.
Selain itu, forum ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa.
“Agenda hari ini kami mengundang Dinas PMD untuk mengevaluasi penyerapan anggaran tahun 2025 dan penyaluran anggaran tahun 2026. Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana desa,” ujar Hazizah.
Ia menegaskan, Komisi I sebelumnya telah menggelar rapat internal untuk merumuskan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari Dinas PMD. Salah satunya adalah terkait penyegelan kantor desa di Desa Sigimpu.
“Kami meminta penjelasan mengenai penyegelan kantor desa di Desa Sigimpu. Selain itu, kami juga ingin kejelasan terkait mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke depan, mengingat hingga saat ini status Kepala Desa Sibowi belum definitif,” tegas Hazizah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Sigi, Ardiansyah, menegaskan bahwa secara administratif Dinas PMD telah menjalankan kewenangannya, mulai dari pemanggilan hingga surat-menyurat kepada Kepala Desa Sigimpu. Namun, langkah tegas berikutnya kini berada di tangan kepala daerah.
“PMD sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya. Sekarang tinggal bagaimana tindak lanjut dari Bupati Sigi untuk melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa Sigimpu,” ujar Ardiyansyah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan PMD, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diteruskan ke aparat penegak hukum. Namun hingga kini, DPRD belum memperoleh kejelasan penanganan oleh lembaga penegak hukum mana.
“Kami mendapat penjelasan bahwa laporan sudah masuk ke penegak hukum, tetapi apakah ditangani kepolisian atau kejaksaan, itu belum dijelaskan secara rinci,” kata Ardiyansyah.
Meski demikian, Ardiyansyah menekankan bahwa Komisi I DPRD Sigi akan terus mendorong agar proses penanganan tidak berhenti di level administrasi.
“Kalau dilihat dari sudut pandang publik, dugaan pelanggaran hukum sangat kuat. Tapi semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan Inspektorat dan aparat penegak hukum. Kami di Komisi I akan terus mengawal agar persoalan ini dituntaskan,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, Komisi I DPRD Sigi akan terus mengawal penyelesaian kasus Desa Sigimpu hingga tuntas karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat luas.
Selain Desa Sigimpu, Ardiyansyah juga menyebut adanya dua desa lain yang menjadi perhatian Komisi I DPRD Sigi, yakni Desa Kanteu di Kecamatan Kulawi dan Desa Lembang Tongoa di Kecamatan Palolo.
Meski demikian, fokus utama DPRD saat ini adalah penyelesaian kasus Sigimpu yang dinilai paling berdampak langsung pada masyarakat.
“Yang terpenting, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan dan masyarakat tidak menjadi korban dari persoalan tata kelola,” pungkas Ardiyansyah.
Dalam forum ini, sejumlah anggota Komisi I DPRD Sigi juga mengajukan pertanyaan dan masukan terkait tata kelola pemerintahan desa, penyaluran dana desa, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PMD.
RDP diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang berkembang di tingkat desa sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa di Kabupaten Sigi.(***)