RADAR PALU - Menanggapi klarifikasi Kepala Desa Pangalasiang, Achmad Bahar, yang dimuat di media ini, Radar Palu Jawa Pos, warga menyampaikan tanggapan balik berdasarkan fakta lapangan dan dokumen pendukung yang dimiliki masyarakat.
Kondisi Jalan Rabat Beton Faktual di Lapangan
Terkait pernyataan Kepala Desa, Achmad Bahar, yang menyebut kerusakan jalan disebabkan oleh perusakan pihak tertentu, warga menyampaikan bahwa kondisi jalan rabat beton per 19 Januari 2026, sebagaimana terdokumentasi dalam foto berlokasi di Desa Pangalasiang, Kecamatan Sojol, menunjukkan: Permukaan rabat beton terkelupas dan tergerus. Struktur agregat (batu dan pasir) terlihat terbuka.
Retakan memanjang mengikuti jalur konstruksi. Tidak tampak ciri-ciri khas perusakan dengan alat berat atau vandalisme.
Warga menilai, berdasarkan kondisi fisik tersebut, kerusakan lebih menyerupai kegagalan mutu konstruksi dibandingkan tindakan perusakan disengaja. Hingga saat ini, warga juga tidak mengetahui adanya laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan perusakan jalan tersebut.
“Jika konstruksi dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan mutu beton, secara logika tidak mudah rusak dalam waktu singkat hanya karena tumbukan,” ujar salah satu warga.
Pola Pemotongan BLT Dana Desa Sejak 2020
Menanggapi klarifikasi Kepala Desa yang menyebut persoalan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 hanya terkait sisa tiga bulan akibat penerima meninggal dunia, warga menyatakan bahwa permasalahan BLT bukan kejadian tunggal tahun 2025.
Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan tertulis salah satu KPM, yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah mengalami ketidaksesuaian penyaluran BLT Dana Desa secara berulang sejak tahun 2020 hingga 2025, antara lain: Tahun 2021 menerima Rp1.200.000, padahal seharusnya Rp3.600.000 per tahun.
Selanjutnya, pada ahun 2022 menerima Rp1.800.000, padahal seharusnya Rp3.600.000 per tahun. Kemudian, tahun 2025 hanya menerima 2 kali pencairan, padahal seharusnya diterima selama 12 bulan.
Surat pernyataan tersebut dibuat secara sadar dan tanpa tekanan, serta dapat digunakan sebagai bukti keterangan saksi.
Warga menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan pola pemotongan dan ketidaksesuaian penyaluran BLT Dana Desa, bukan semata persoalan teknis akibat satu KPM meninggal dunia pada akhir tahun anggaran 2025.
Warga Minta Klarifikasi Berbasis Dokumen, Bukan Pernyataan Lisan
Atas perbedaan antara klarifikasi pemerintah desa dan fakta lapangan, warga berharap klarifikasi dilakukan secara terbuka dengan menunjukkan dokumen resmi, seperti: RAB dan spesifikasi teknis pembangunan rabat beton.
Berita acara serah terima pekerjaan. Hasil pemeriksaan tertulis Inspektorat.
SK penetapan dan perubahan KPM BLT Dana Desa. Berita acara musyawarah desa yang sah.
Warga menegaskan bahwa tanggapan ini disampaikan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin