RADAR PALU – Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae, membenarkan bahwa aktivitas tambang ilegal Dongi-dongi yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Poso berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan di Kabupaten Sigi, khususnya pencemaran air sungai.
Rizal menjelaskan, lokasi tambang ilegal Dongi-dongi berada di Kabupaten Poso dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri, yang berpotensi mencemari aliran sungai yang mengarah ke wilayah Sigi.
“Saya sudah menghadap langsung ke Pak Gubernur dan meminta agar segera dilakukan tindakan. Saya juga sudah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sigi untuk meneliti kondisi air Sungai Sopu, sejauh mana kandungan merkuri dan dampaknya,” ujar Rizal kepada Radar Palu, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan merkuri sudah melewati ambang batas, Pemerintah Kabupaten Sigi tidak akan tinggal diam.
“Kalau sudah di ambang batas, saya akan protes keras. Dampaknya ini bukan hanya dirasakan Kabupaten Sigi, tapi bisa sampai ke Kota Palu,” tegasnya.
Menurut Rizal, pencemaran air menjadi ancaman serius bagi masyarakat Sigi, terlebih jika air tercemar tersebut masuk ke jaringan irigasi Gumbasa yang menjadi sumber utama pertanian dan kebutuhan hidup warga.
“Kalau sudah masuk irigasi Gumbasa, itu bahaya besar. Kita bisa mati semua kalau terlambat antisipasi,” katanya dengan nada serius.
Ia juga mengingatkan bahaya jangka panjang pencemaran merkuri terhadap kesehatan manusia, khususnya anak-anak.
“Kalau sudah masuk ke air yang kita konsumsi, perut bisa rusak, kesehatan anak-anak terganggu. Kita sudah belajar dari kasus di Jepang, jangan sampai itu terjadi di Sigi,” ujarnya.
Karena lokasi tambang berada di luar wilayah administratif Kabupaten Sigi, Rizal menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan Gubernur Sulawesi Tengah agar penanganan dapat dilakukan secara lintas daerah.
“Kalau itu masih wilayah Sigi, tidak lama sudah saya tuntaskan. Tapi karena ini sudah di luar wilayah kami, maka harus dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Rizal juga mengaku menerima informasi adanya pembukaan tambang ilegal baru di wilayah Palolo. Ia pun menginstruksikan Camat Palolo dan seluruh kepala desa untuk segera melapor jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal.
“Saya minta camat dan semua kepala desa, kalau ada aktivitas tambang ilegal, segera laporkan ke saya,” tegasnya.
Ia mengingatkan dampak kerusakan lingkungan yang pernah terjadi di sejumlah wilayah akibat pertambangan ilegal.
“Mari kita lihat kejadian di Wani dan Pantoloan. Begitu hulunya terganggu, semua terdampak. Begitu juga Desa Bangga dan Desa Poi, dulu sempat hancur karena aktivitas pertambangan,” ungkapnya.
Menurut Rizal, jika aktivitas tambang ilegal dibiarkan tanpa penindakan serius, maka bencana hanya tinggal menunggu waktu.
“Saya yakin kalau ini dibiarkan, kita tinggal tunggu waktu banjir bandang datang,” katanya.
Ia juga meminta Kepala Desa Kamarora untuk segera membuat laporan tertulis terkait persoalan tersebut agar dapat dibahas secara resmi dan tidak menimbulkan fitnah.
“Pak Kades Kamarora segera buatkan laporan tertulis. Ini akan saya bawa dalam rapat Forkopimda Sulawesi Tengah dan saya sampaikan langsung ke Pak Kajati, Pangdam, dan Kapolda,” ujarnya.
Rizal menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal Dongi-dongi merupakan masalah serius, karena dampak paling besar justru dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sigi.
“Ini masalah serius. Yang menerima dampaknya kami di Sigi, bukan mereka,” tutupnya.(gel)
Editor : Muchsin Siradjudin