RADAR PALU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tantangan serius tata kelola desa. Sulawesi Tengah dinilai siap menjadi contoh nasional Desa Antikorupsi pada 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penambahan 134 Desa Antikorupsi baru pada tahun 2026. Provinsi Sulawesi Tengah dinilai menjadi salah satu daerah yang siap mendukung agenda nasional tersebut melalui penguatan pembinaan dan pengawasan desa.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi KPK yang diikuti secara virtual oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Selasa (20/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, KPK menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat desa.
Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni, mengungkapkan bahwa secara nasional program Desa Antikorupsi terus menunjukkan tren peningkatan. Tercatat 59 desa pada 2025, 235 desa sepanjang 2021–2025, dan akan diperluas secara signifikan pada 2026.
Namun demikian, Rino menyebut masih terdapat sejumlah tantangan di tingkat desa, mulai dari minimnya pembinaan aparat penegak hukum terkait praktik pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi, hingga rendahnya partisipasi masyarakat akibat keterbatasan akses pengaduan.
“Kondisi ideal yang ingin kita capai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes, serta keterlibatan aktif warga dalam pembangunan,” ujar Rino.
Pemprov Sulawesi Tengah sendiri telah memiliki 13 Desa Antikorupsi, salah satunya di Parigi Moutong yang telah menerapkan sistem pelaporan digital. Upaya ini diperkuat dengan rencana penyaluran kendaraan operasional desa pada 2026 untuk mendukung pengawasan lapangan.
Melalui program Desa Antikorupsi, KPK berharap masyarakat desa semakin berani mengawasi jalannya pemerintahan desa, melindungi kepala desa dari intervensi oknum, serta memastikan anggaran desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga.***
Editor : Muhammad Awaludin