RADAR PALU – Kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan wisata rohani ke Israel yang menjerat seorang wanita berinisial FS di Kabupaten Poso kini memasuki babak baru. Polda Sulawesi Tengah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Poso.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng melalui Unit III, Selasa (14/1/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP. Kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi LP/B/34/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 12 Februari 2024.
Dalam laporan itu, pelapor bernama Ratna Bara Seviati Lage, sementara tersangka diketahui bernama Farida Sanni. Penyidikan mengungkap bahwa tersangka menjanjikan paket perjalanan wisata rohani ke Israel kepada enam calon jamaah.
Masalah mulai terungkap pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WITA, ketika para korban menemukan kejanggalan terkait dana yang mereka setorkan secara bertahap. Total uang yang dihimpun mencapai Rp229.500.000.
Namun dari hasil penelusuran penyidik, hanya sekitar Rp93.628.000 yang benar-benar disetorkan kepada pihak travel resmi. Sementara sisa dana sebesar Rp167.498.000 tidak pernah diteruskan dan diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Fakta lain yang terungkap, dana tersebut justru dialihkan ke aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, perjalanan wisata rohani yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan seluruh calon jamaah gagal berangkat.
Ps Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Reky Moniung, menegaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
“Pelaksanaan tahap II menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya proses hukum akan berlanjut pada tahap penuntutan,” ujar Reky.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan wisata maupun pengelolaan dana berbasis investasi.
“Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.**
Editor : Muhammad Awaludin