RADAR PALU - Ekspresi Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi terlihat serius dan tegang saat memimpin rapat evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Morut Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut mengungkap fakta bahwa PAD Morut tidak mencapai target, dengan realisasi hanya menyentuh 52,55 persen.
Rapat evaluasi berlangsung di ruang rapat Bupati Morowali Utara, Rabu (7/1/2026). Sejak awal pemaparan laporan, raut wajah Bupati Delis menunjukkan kekecewaan atas rendahnya capaian pendapatan daerah yang menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan.
Dalam forum tersebut terungkap, dari target PAD sebesar Rp303.815.044.583, pemerintah daerah baru mampu merealisasikan Rp159.648.379.521.
Angka ini langsung memicu reaksi serius dari Bupati Delis yang menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi ditoleransi.
Dengan nada tegas, Bupati Delis menyampaikan bahwa rendahnya realisasi PAD Morut 2025 menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi perangkat daerah, khususnya yang mengelola pajak dan retribusi daerah.
"Capaian PAD kita masih sangat rendah. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terulang. Tahun 2026 harus berjalan dengan cara yang berbeda, lebih serius, dan lebih inovatif," tegas Delis.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira Kendjo, Sekretaris Kabupaten Musda Guntur, Kepala Badan Pendapatan Daerah Agung Satria Ponga, serta para kepala perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Bupati Morowali Utara langsung menginstruksikan pemutakhiran data wajib pajak secara menyeluruh.
Pemerintah daerah menilai ketidakakuratan data menjadi salah satu penyebab utama rendahnya realisasi PAD.
Pemutakhiran data ini diharapkan mampu membuka potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap sekaligus menjadi dasar penetapan target PAD yang lebih realistis pada tahun anggaran berikutnya.
Bupati Delis juga menekankan pentingnya digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ia meminta perangkat daerah segera mengembangkan aplikasi pembayaran pajak daerah agar proses pembayaran lebih mudah, transparan, dan efisien.
Langkah ini sejalan dengan upaya transformasi digital layanan publik serta diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Morowali Utara.
Selain pembenahan sistem, pemerintah daerah akan memperkuat sosialisasi kewajiban pajak daerah kepada masyarakat dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Pendekatan persuasif dan penegakan aturan akan berjalan beriringan untuk memastikan optimalisasi PAD Morut.
Untuk memacu kinerja di tingkat desa, Pemkab Morut menyiapkan skema penghargaan bagi desa dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercepat dan terbesar.
Penghargaan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi target PBB masing-masing desa.
"Kalau ingin hasil besar, kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Harus ada inovasi, kreativitas, dan keberanian mengambil langkah baru," ujar Delis.
Menutup rapat, Bupati Delis menegaskan bahwa evaluasi PAD ini menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Jika terus meningkat, PAD mampu menopang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Morowali Utara di tahun-tahun mendatang.(ham)
Editor : Muchsin Siradjudin