Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

KPU Sigi Temukan Warga “Meninggal di Data, Hidup di Lapangan”, Hak Sosial Terancam Hilang Bertahun-tahun

Muchsin Siradjudin • Minggu, 11 Januari 2026 | 13:09 WIB
Rosnawati (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
Rosnawati (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menemukan fakta mencengangkan dalam proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) akhir 2025.

Seorang warga tercatat telah meninggal dunia dalam data kependudukan nasional, namun kenyataannya masih hidup dan bermukim di wilayah tersebut.

Anggota KPU Kabupaten Sigi Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Rosnawati, menjelaskan temuan itu bersumber dari data kependudukan yang diturunkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami menemukan ada warga yang di data Kemendagri sudah dinyatakan meninggal, tetapi faktanya di lapangan yang bersangkutan masih hidup,” kata Rosnawati kepada Radar Pelu beberapa minggu yang lalu.

Atas temuan tersebut, KPU Sigi tidak serta-merta menghapus data pemilih yang bersangkutan. Menurut Rosnawati, penghapusan hanya dapat dilakukan apabila seseorang benar-benar telah meninggal dunia.

“Karena orangnya masih hidup, kami tidak bisa menghapus dari data pemilih. Kami melaporkan hal ini ke KPU RI melalui KPU Provinsi dengan melampirkan data dukung berupa foto, video, dan KTP yang bersangkutan untuk diteruskan ke Kemendagri,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait keberadaan nama warga yang dianggap sudah meninggal namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ini menjadi dasar kami sehingga yang bersangkutan tidak kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegas Rosnawati.

Ketua KPU Sigi, Soleman, menambahkan, temuan itu terjadi di wilayah Sibalaya Barat, di mana seorang warga telah kehilangan hak-hak sipilnya hampir lima tahun akibat status meninggal dunia yang keliru.

“Terlebih yang bersangkutan mempunyai peyakit mental banyak akses sosialnya hilang. Mau ke rumah sakit tidak bisa, mau menerima bantuan dari Dinas Sosial juga tidak bisa, karena statusnya sudah dihapus,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, ia menyebut penghilangan hak pilih seseorang berpotensi masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia.

“Kalau sampai yang bersangkutan menggugat, ini serius. Menghilangkan satu pemilih sama artinya menghilangkan hak konstitusional warga negara. Ibaratnya seperti ‘membunuh’ satu penduduk secara administrasi,” katanya.

Sementara itu, Kabid Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi, Rizal, mengakui bahwa temuan warga hidup namun tercatat meninggal bukan hanya ditemukan oleh KPU, tetapi juga oleh Dukcapil.

“Ini bukan hanya temuan KPU Sigi. Kami di Dukcapil juga menemukan kasus serupa. Di mana surat keterangan kematian diterbitkan padahal orangnya masih hidup,” ungkapnya.

Ia mencontohkan kasus di Desa Makmur, ketika seorang warga hendak mengurus buku tabungan di Bank, namun terhambat karena status kependudukannya sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Untuk mengaktifkan kembali data tersebut tidak bisa sembarangan. Harus melalui putusan pengadilan, bukan langsung melalui Dukcapil,” jelasnya.

Ia menegaskan, aturan tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. Setiap data kematian yang telah ditetapkan secara administrasi hanya dapat diaktifkan kembali melalui proses pengadilan.

Oleh karena itu, pihak Dukcapil Sigi mengimbau seluruh pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan kematian.

“Kami mohon kepada pemerintah desa agar benar-benar memastikan kebenaran data sebelum menerbitkan surat kematian. Jangan sampai warga yang masih hidup justru dinyatakan meninggal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak menerbitkan surat keterangan kematian bagi warga yang bukan berasal dari wilayahnya.

“Kami pernah menemukan kasus warga desa lain, tapi kepala desa berani menerbitkan surat kematian. Itu bisa berujung pidana,” tandasnya.(gel)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Bisa berujung pidana #KPU Sigi #Data membingungkan #Terancam hak sosial