RADAR PALU – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi perpajakan. Kali ini, pejabat di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara diamankan dalam OTT yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pengurangan nilai pajak secara ilegal.
OTT tersebut dilakukan KPK pada Jumat malam (9/1/2026). Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik negosiasi pajak di balik meja masih menjadi perhatian serius lembaga antirasuah, terutama di sektor strategis yang menyangkut penerimaan negara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, kasus ini berawal dari dugaan adanya pemberian suap dari wajib pajak kepada oknum pegawai pajak dengan tujuan menekan besaran kewajiban pajak. “Indikasinya berkaitan dengan pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan. Mereka terdiri dari pegawai pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara serta pihak dari kalangan wajib pajak. Seluruh pihak yang terjaring OTT langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tak hanya mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah valuta asing. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran suap yang berkaitan dengan manipulasi nilai pajak.
Kasus ini membuka kembali sorotan publik terhadap integritas aparat pajak, mengingat peran vital sektor pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Praktik curang semacam ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan praktik korupsi di sektor pajak, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba bermain dengan kewajiban pajak demi keuntungan pribadi.*
Editor : Muhammad Awaludin