RADAR PALU - Pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah yang menyebut tidak ditemukannya pertambangan ilegal secara terbuka dinilai berpotensi mengaburkan persoalan pengawasan sektor pertambangan yang jauh lebih kompleks.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai klaim tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa praktik pertambangan ilegal telah hilang secara menyeluruh di daerah penghasil sumber daya alam itu.
Menurut Safri, tidak ditemukannya aktivitas tambang ilegal dalam patroli lapangan hanya menggambarkan kondisi sesaat, bukan realitas struktural persoalan pertambangan yang selama ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
“Pengawasan tidak bisa berhenti pada apa yang terlihat di permukaan. Illegal mining memiliki pola, jaringan, dan modus yang sering kali tidak kasat mata,” ujar Safri, Kamis (8/1/2026).
Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan penegakan hukum semestinya mengukur sejauh mana aparat mampu mengidentifikasi pelanggaran tersembunyi, termasuk penyalahgunaan izin dan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Safri mengingatkan bahwa narasi keberhasilan operasional tanpa disertai konteks evaluasi menyeluruh justru berisiko melemahkan fungsi kontrol publik.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jika yang disampaikan hanya klaim keberhasilan sesaat, publik kehilangan gambaran utuh tentang tantangan pengawasan tambang ilegal yang sebenarnya,” katanya.
Ia juga menyoroti kecenderungan penyempitan definisi tambang ilegal yang selama ini hanya dilekatkan pada pertambangan tanpa izin oleh masyarakat.
Padahal, menurut Safri, perusahaan yang memiliki izin pun dapat melakukan tindak pidana pertambangan apabila beroperasi di luar IUP, melanggar ketentuan teknis, atau mengabaikan kewajiban lingkungan.
“Pelanggaran oleh korporasi sering luput dari pengawasan karena tidak terlihat seperti tambang ilegal rakyat. Ini persoalan serius dalam tata kelola pertambangan,” ujarnya.
Safri menilai pendekatan pengawasan yang tidak seimbang berpotensi menciptakan kesan negara tegas kepada masyarakat kecil, tetapi kurang tegas terhadap pelanggaran struktural yang dilakukan oleh perusahaan besar.
Oleh karena itu, DPRD mendorong agar penegakan hukum pertambangan di Sulawesi Tengah dilakukan secara substantif, transparan, dan berkelanjutan, tidak semata berbasis patroli lapangan.
“Pengawasan yang kuat harus menyentuh akar persoalan, membuka ruang evaluasi, dan memastikan keadilan bagi masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” pungkas Safri. ***
Editor : Talib