RADAR PALU – Pelantikan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (31/12/2025), menyisakan pertanyaan publik. Salah satu pejabat pimpinan tinggi pratama, Moh Nadir, tidak mendapatkan jabatan usai pelantikan.
Moh Nadir sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Tengah. Dalam pelantikan tersebut, jabatannya digantikan oleh Iksan Basir. Namun berbeda dengan pejabat lainnya, Moh Nadir tidak dilantik dan tidak menempati posisi jabatan apa pun.
Kondisi ini menjadi sorotan karena dalam sambutan resminya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa dalam pelantikan tersebut tidak ada pejabat yang dinonjobkan.
Menanggapi hal itu, mantan Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulawesi Tengah Adiman memberikan penjelasan kepada Radar Palu (Jawa Pos Group), Sabtu (3/1/2026).
Adiman menjelaskan, keputusan tidak melantik Moh Nadir telah melalui pertimbangan panjang dan tidak berkaitan dengan sanksi jabatan maupun penilaian kinerja.
“Pertimbangan itu sebenarnya sudah dimulai sejak tahapan job fit. Pada saat itu, Pak Nadir sudah melihat kondisi kesehatannya menurun dan sempat menyampaikan keinginan untuk tidak lagi mengikuti proses,” kata Adiman.
Meski demikian, Moh Nadir tetap mengikuti job fit meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Menjelang pelantikan, Gubernur Sulawesi Tengah menerima laporan kondisi kesehatan yang bersangkutan dari dokter.
“Pada malam sebelum pelantikan, Bapak Gubernur menerima keterangan medis terkait kondisi Pak Nadir. Dari situ dipertimbangkan bahwa jika tetap dilantik, justru akan memberatkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, dan alasan kemanusiaan, Gubernur memutuskan untuk tidak melantik Moh Nadir. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan pemberhentian sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, sekaligus memberikan ruang pemulihan.
“Dalam SK juga ditegaskan, apabila nanti kondisi kesehatan beliau sudah pulih dan dinyatakan mampu oleh dokter, maka yang bersangkutan bisa dikembalikan,” jelas Adiman.
Adiman juga mengakui adanya kekeliruan administratif karena nama Moh Nadir sempat tercantum dalam undangan pelantikan. Hal itu terjadi karena proses penyesuaian kebijakan berlangsung dinamis hingga mendekati waktu pelantikan.
Lebih lanjut, Adiman menyebutkan bahwa setelah pelantikan, Moh Nadir justru meminta agar proses pensiunnya dipercepat.
“Tidak ada keberatan dari beliau. Bahkan sejak job fit, beliau sudah menyampaikan keinginan untuk mundur karena kondisi kesehatannya,” pungkas Adiman.***
Editor : Muhammad Awaludin