Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bupati Sigi Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pelanggar Terancam Pidana 5 Tahun

Muchsin Siradjudin • Kamis, 1 Januari 2026 | 13:46 WIB
Moh. Rizal Intjenae (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
Moh. Rizal Intjenae (FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Moh Rizal Intjenae menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di wilayah tersebut.

“Untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan, pemerintah daerah telah memiliki peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan yang sudah masuk dalam LP2B tidak boleh diapa-apakan. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sigi,” ujar Rizal saat ditemui awak media di Sigi, Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan, alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan tanpa prosedur dan tidak sesuai regulasi dapat berujung pada sanksi pidana.

Hal itu mengacu pada edaran Menteri Pertanian yang memberikan ancaman hukuman tegas bagi pihak-pihak yang melanggar.

“Dalam edaran Menteri Pertanian sudah jelas disebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda sekitar Rp1 miliar,” tegasnya.

Meski demikian, Rizal menjelaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian pada prinsipnya masih dimungkinkan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti dengan luasan yang setara.

“Jika memang ada alih fungsi lahan, maka harus disediakan lahan pengganti. Misalnya 100 hektare lahan dialihfungsikan, maka penggantinya juga minimal 100 hektare. Ini menjadi salah satu syarat utama yang tidak bisa ditawar,” jelasnya.

Rizal menambahkan, keberadaan LP2B sangat penting dalam menjaga eksistensi lahan pertanian sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Sigi.

Berdasarkan data terbaru, luas lahan pertanian yang tercatat sebagai Luas Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Sigi saat ini mencapai 15.280 hektare.

Menurutnya, pemerintah daerah juga telah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Revisi tersebut dilakukan untuk memperjelas status lahan, zonasi wilayah, serta mekanisme alih fungsi lahan pertanian agar tidak menimbulkan multiinterpretasi di lapangan.

“Revisi perda ini bertujuan memperkuat perlindungan lahan pertanian, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sigi juga terus mendorong perluasan lahan pertanian melalui program cetak sawah baru.

Pada tahun 2025, Kabupaten Sigi mendapatkan alokasi cetak sawah baru seluas 1.200 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Lindu, Dolo, Dolo Selatan, Sigi Kota, Marawola, dan Palolo.

Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sigi, wilayah Kecamatan Lindu menjadi lokasi cetak sawah baru terluas pada tahun 2025 dengan capaian sekitar 900 hektare.

Program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.(gel)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Terancam hukuman penjara #Program cetak sawah baru #Tegaskan larangan alih fungsi lahan #bupati sigi