RADAR PALU – Menjelang penutupan tahun 2025, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya mengetuk palu pengesahan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PPMHA). Regulasi yang telah diperjuangkan selama kurang lebih enam tahun itu disahkan dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua, Rabu (31/12), di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, dengan agenda utama mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Komisi IV terkait proses pengawasan dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sejak ditetapkan pada pukul 10.00 WITA, Perda MHA Sulawesi Tengah akan mulai berlaku setelah teregistrasi dan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi, Novalina, menegaskan bahwa pengesahan Perda ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah bersama DPRD dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, tantangan ke depan terletak pada implementasi yang harus terus dikawal agar Perda tidak berhenti sebatas dokumen hukum.
Perda PPMHA ini merupakan hasil advokasi panjang Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) sejak 2019.
Direktur Yayasan Merah Putih, Amran Tambaru, menyebut Perda ini sangat dinanti, khususnya oleh komunitas adat yang wilayahnya melintasi batas administratif kabupaten dan kota.
Dengan pengesahan Perda tersebut, Sulawesi Tengah resmi menjadi provinsi kedelapan di Indonesia yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
DPRD berharap Perda ini segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur agar perlindungan MHA dapat berjalan efektif di lapangan.
Editor : Wahono.