RADAR PALU - Patung Mokole Marunduh kini berdiri di halaman Kantor Bupati Morowali Utara. Bupati Delis Julkarson Hehi menegaskan, patung tersebut menjadi pengingat bahwa Morowali Utara lahir dari peradaban Kerajaan Mori.
Bukan sekadar ornamen, kehadiran Patung Mokole Marunduh sekaligus menegaskan identitas budaya daerah dan komitmen Pemkab Morut dalam menjaga warisan adat Mori di tengah pembangunan daerah.
Bupati Delis menjelaskan pembangunan patung tersebut berlandaskan sejarah resmi daerah sebagaimana tertuang dalam undang-undang pembentukan Kabupaten Morowali Utara.
"Alasan kami sederhana, karena pembentukan Kabupaten Morowali Utara dalam naskah undang-undang pendirian kabupaten disebutkan bahwa Morowali Utara ini adalah eks Kerajaan Mori. Sehingga lambang Raja Wita Mori itu harus ada di Kantor Bupati," kata Delis saat menyampaikan sambutan pada peresmian Rumah Adat Towatu dan Patung Karua Towatu di Desa Ronta, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, Patung Mokole Marunduh tidak hanya berfungsi sebagai simbol visual, tetapi juga menjadi pengingat jati diri daerah serta sumber kebanggaan masyarakat Morowali Utara.
Bupati Delis menegaskan Pemkab Morut berkomitmen menjaga dan melestarikan adat istiadat serta budaya Mori secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah mewujudkan komitmen tersebut melalui pembangunan simbol budaya dan penerapan kebijakan nyata.
"Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan adat-istiadat ini," tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan identitas budaya, Pemkab Morut juga meresmikan Rumah Adat Towatu dan Patung Karua Towatu di Desa Ronta.
Kedua bangunan tersebut menjadi simbol sejarah serta kearifan lokal masyarakat setempat.
Mulai tahun depan, Pemkab Morut akan menerbitkan surat edaran hasil diskusi bersama Lembaga Adat Morowali Utara.
Salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah kewajiban penggunaan Siga setiap hari Kamis bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).
"Penggunaan Siga pada setiap hari Kamis bagi seluruh jajaran ASN ini berlaku mulai tahun depan," ujar Delis.
Selain itu, Pemkab Morut juga mewajibkan lagu Wita Mori dinyanyikan dalam setiap acara formal pemerintah daerah. Pemerintah akan mengecat pintu-pintu gerbang dengan ornamen Mori, seperti yang telah diterapkan di Kantor Bupati, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan fasilitas publik lainnya.
Kebijakan ornamen Mori tidak hanya berlaku di tingkat kabupaten. Pemkab Morut juga akan menerapkannya di kantor camat dan sekolah-sekolah agar nilai budaya Mori tertanam sejak dini.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan adat dan budaya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya generasi muda Morowali Utara.
"Baik itu kantor camat maupun sekolah, sehingga Morowali Utara memiliki warna budaya sendiri, seperti yang kita lihat di Jawa, Bali, Toraja, dan Bugis," jelas Bupati.
Bupati Delis juga mengungkapkan pengajaran bahasa Mori telah berjalan sejak tahun ini. Pemkab Morut juga telah menyelesaikan penyusunan kamus bahasa Mori sebagai upaya konkret pelestarian bahasa daerah.
"Pengajaran bahasa Mori sudah berjalan, dan kamusnya juga sudah selesai," ungkapnya.
Ia turut mengapresiasi peran para tetua adat yang telah membacakan sejarah lengkap Karua Towatu. Dari penuturan tersebut, Delis mengaku baru mengetahui bahwa dirinya merupakan turunan Karua generasi ketujuh.
"Saya baru tahu rupanya saya ini juga turunan Karua yang ketujuh," ucapnya.
Baca Juga: Sebanyak 200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang
Melihat pentingnya nilai sejarah tersebut, Delis mendorong agar sejarah adat dan budaya Morowali Utara didigitalisasi dalam bentuk dokumentasi video agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Dari pantauan Radar Palu, Jumat (26/12/2025), patung Mokole Marunduh nampak gagah berdiri. Belum diketahui berapa anggaran yang dialokasikan untuk pembuatan patung tersebut. Pasalnya, tidak terlihat papan proyek di sekitarnya.(ham)
Editor : Muchsin Siradjudin