Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bupati Morut Bantah Kucuran Dana Rp1,5 Miliar untuk Perseroda

Ilham Nusi • Selasa, 30 Desember 2025 | 13:12 WIB
MENYALAMI: Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, menyalami Dirut Perseroda Tepo Asa Aroa, Aptinus Darmon usai dilantik bersama direksi dan komisaris lainnya, Senin (24/11/2025).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU
MENYALAMI: Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, menyalami Dirut Perseroda Tepo Asa Aroa, Aptinus Darmon usai dilantik bersama direksi dan komisaris lainnya, Senin (24/11/2025).(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU

RADAR PALU - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi, membantah isu adanya penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar dari Pemerintah Daerah kepada Perseroda Tepo Asa Aroa.

Bantahan ini disampaikan menyusul polemik yang mencuat di ruang publik dan pembahasan di DPRD terkait dugaan pengucuran dana untuk perusahaan daerah tersebut.

Bupati menegaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah tidak pernah memberikan penyertaan modal, tidak pernah mengajukan, dan tidak pernah meminta anggaran untuk Perseroda Tepo Asa Aroa. Ia menilai isu tersebut berkembang tanpa dasar yang jelas.

Menurut Delis Julkarson Hehi, komitmen pemerintah daerah sejak awal adalah mendorong Perseroda agar tumbuh secara mandiri tanpa membebani APBD.

Bupati bahkan menegaskan bahwa dalam setiap kesempatan dan sambutan resmi, dirinya selalu menyampaikan bahwa tidak ada penyertaan modal dari pemerintah daerah.

"Saya tegaskan, tidak pernah ada penyertaan modal Rp1,5 miliar. Pemerintah daerah juga tidak pernah meminta atau mengusulkan anggaran untuk Perseroda," tegas Bupati Delis kepada Radar Palu di sela open house perayaan Natal di kediaman pribadinya, Jumat (26/12/2025).

Bupati Delis yang saat itu bersama Direktur Utama Perseroda Tepo Asa Aroa, Aptinus Darmon, mengaku terkejut ketika mendengar angka Rp1,5 miliar disebut-sebut dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

"Isu penyertaan modal itu tanya ke mereka (DPRD). Dari mana angka tersebut, sebab tidak pernah dibicarakan secara resmi bersama pemerintah daerah," tegasnya.

Hal senada disampaikan Aptinus Darmon. Ia mengaku manajemen Perseroda juga kaget mendengar isu penyertaan modal Rp1,5 miliar, karena tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah.

"Isunya memang muncul, bahkan dibahas di DPRD, tapi sampai sekarang kami belum pernah menerima informasi resmi terkait penyertaan modal tersebut," ujar Aptinus.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada dana penyertaan modal yang masuk ke Perseroda, baik dari Pemda maupun dari DPRD.

Aptinus menjelaskan bahwa persoalan utama Perseroda saat ini justru terletak pada aspek legalitas. Meski jajaran direksi dan komisaris telah dilantik pada 24 November 2025 setelah melalui proses job fit oleh BKD, Perseroda belum bisa beroperasi penuh karena legalitas badan usaha berbentuk PT masih dalam proses.

"Selama legalitas PT belum selesai, perusahaan belum bisa menjalankan aktivitas bisnis, termasuk menerima penyertaan modal," jelasnya.

Ia menambahkan, rekening perusahaan pun belum dapat dibuka karena menunggu rampungnya seluruh dokumen hukum pendirian Perseroda.

Terkait struktur kepemilikan, Bupati Delis mengungkapkan bahwa secara pribadi ia menginginkan Perseroda dimiliki 100 persen oleh pemerintah daerah. Namun, regulasi tidak memperbolehkan kepemilikan saham tunggal.

Sesuai aturan, pemerintah daerah wajib menjadi pemegang saham mayoritas minimal 51 persen, sementara sisanya harus melibatkan pihak kedua atau ketiga sebagai mitra usaha. Proses penentuan mitra ini masih dalam tahap konsultasi dan penjajakan.

"Kami akan seleksi mitra yang benar-benar punya visi membangun Perseroda, bukan membawa kepentingan pribadi," tegas Bupati.

Baik Bupati maupun Direktur Utama Perseroda menegaskan bahwa model bisnis Perseroda sejak awal dirancang berbasis kemitraan agar tidak membutuhkan modal besar. Salah satu skema yang disiapkan adalah peran sebagai broker atau perantara.

Bupati mencontohkan, Perseroda bisa menyalurkan hasil pertanian petani ke jaringan ritel modern seperti Alfamidi atau Alfamart tanpa harus menyiapkan modal besar. Perseroda cukup mengelola distribusi dan kemitraan.

Aptinus menambahkan, selain sektor UMKM, Perseroda juga menjajaki kerja sama di bidang pengolahan limbah industri, angkutan material tambang, logistik, serta pemasaran hasil perikanan.

Karena belum ada anggaran dan penyertaan modal, seluruh aktivitas awal Perseroda masih dilakukan secara swadaya oleh pengurus. Aptinus mengungkapkan, jika ada pertemuan dengan calon mitra, biaya masih ditanggung bersama oleh jajaran direksi dan komisaris.

"Kami masih patungan. Belum ada anggaran operasional perusahaan," ujarnya.

Meski demikian, manajemen tetap menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan serta rencana bisnis jangka panjang sebagai persiapan operasional.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kemandirian Perseroda, Bupati Morut mengaku telah meminta seluruh pengurus untuk tidak menuntut gaji sebelum perusahaan menghasilkan keuntungan.

"Silakan bekerja dulu secara sukarela sampai perusahaan benar-benar untung," kata Bupati.

Meski dihadapkan pada polemik dan proses legalitas, manajemen Perseroda tetap menargetkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai tahun 2026.

"Nilainya mungkin belum besar, tapi target kami jelas. Tahun 2026 Perseroda harus sudah memberikan pemasukan ke PAD," tegas Aptinus.

Bupati kembali menegaskan bahwa setiap penyertaan modal ke Perseroda harus melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. Tidak boleh ada inisiatif sepihak dari lembaga lain atau individu tertentu.

"Perseroda itu milik Pemda. Kalau ada penyertaan modal, harus diusulkan secara resmi oleh pemerintah daerah, sesuai aturan," sebut Delis.(ham)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Bupati Morowali Utara #Membantah #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja #Pengangkutan material tambang