Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Tahan Penyertaan Modal Rp1,5 Miliar Perseroda Tepo Asa Aroa

Ilham Nusi • Minggu, 28 Desember 2025 | 19:24 WIB
LEGALITAS: Banggar DPRD Morowali Utara berbagai pertanyaan kepada dewan direksi Perseroda Tepo Asa Aroa terkait legalitas perusahaan dan alokasi penyertaan modal, Rabu (24/12/2025).
LEGALITAS: Banggar DPRD Morowali Utara berbagai pertanyaan kepada dewan direksi Perseroda Tepo Asa Aroa terkait legalitas perusahaan dan alokasi penyertaan modal, Rabu (24/12/2025).

RADAR PALU - DPRD Morowali Utara (Morut) menahan rencana penyertaan modal Rp1,5 miliar kepada Perseroda Tepo Asa Aroa. Legislatif menegaskan, anggaran daerah tidak dapat dicairkan sebelum seluruh aspek legalitas dan tata kelola perusahaan daerah tersebut dinyatakan sah.

Sikap tersebut mengemuka setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Morut mengetahui adanya alokasi penyertaan modal Perseroda dalam APBD. DPRD menilai, hingga kini sejumlah persyaratan hukum dan administratif belum terpenuhi, sehingga berisiko menimbulkan persoalan pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Morut Warda Mamala mengatakan Banggar DPRD baru mengetahui secara rinci adanya alokasi Rp1,5 miliar tersebut. Karena itu, DPRD memilih menahan persetujuan hingga seluruh dokumen dipastikan lengkap.

"Kami baru mengetahui adanya penyertaan modal Rp1,5 miliar ini. Legalitas Perseroda harus dipastikan sebelum anggaran digunakan," kata Warda kepada Radar Palu di Kantor DPRD Morut, Rabu (24/12/2025).

DPRD menegaskan kepastian hukum menjadi syarat utama sebelum Perseroda menjalankan aktivitas usaha maupun mengelola dana publik.

Tanpa dasar hukum yang jelas, DPRD menyatakan tidak dapat memberikan dukungan terhadap operasional perusahaan daerah tersebut.

Warda mengungkapkan, hingga saat ini Perseroda Tepo Asa Aroa belum memiliki sejumlah dokumen penting, termasuk akta pendirian dan rekening resmi perusahaan.

Kondisi tersebut membuat penyertaan modal belum memiliki dasar pencairan yang sah.

Selain itu, DPRD Morut juga menyoroti ketidakjelasan skema kemitraan dan komposisi saham Perseroda. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah wajib menguasai minimal 51 persen saham, sementara porsi mitra dibatasi maksimal 49 persen.

"Struktur saham menentukan kendali dan arah kebijakan perusahaan. Jika komposisinya belum jelas, DPRD tidak bisa melangkah lebih jauh," ujar Warda.

DPRD meminta agar akta pendirian Perseroda memuat secara rinci detail kemitraan, termasuk jumlah mitra, komposisi saham, serta status Perseroda—apakah berdiri sendiri atau bermitra dengan pihak lain.

Tanpa kejelasan tersebut, DPRD menilai risiko tata kelola dan konflik kepentingan akan semakin besar.

Meski menahan pencairan anggaran, DPRD menegaskan tidak menolak kehadiran Perseroda di Morut. Daerah ini selama ini belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun DPRD mengingatkan bahwa pembentukan BUMD harus dimulai dengan fondasi hukum dan tata kelola yang kuat.

Selain aspek legalitas, DPRD juga meminta manajemen Perseroda menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja Perseroda sejak awal operasional.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, DPRD mengusulkan evaluasi kinerja setiap tiga bulan. Evaluasi ini dimaksudkan untuk memantau perkembangan Perseroda secara berkelanjutan.

"Evaluasi ini bukan bentuk intervensi. DPRD ingin memastikan Perseroda dikelola secara profesional," kata Warda.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Morut, Musda Guntur, menjelaskan bahwa penyertaan modal merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam pendirian Perseroda.

Namun pencairannya tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administratif.

"Penyertaan modal memang kewajiban, tetapi pencairannya harus sesuai ketentuan," ujar Musda.

Sebagai informasi, Perda Morut Nomor 7 Tahun 2020 mendirikan Perumda Tepo Asa Aroa.

Bentuk hukum tersebut kemudian diubah menjadi Perseroda melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroda Tepo Asa Aroa dilantik oleh Bupati Morut Delis Julkarson Hehi, Senin (24/11/2025). (ham)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#DPRRD Morut #Persyaratan administratif #Pencairan harus sesuai ketentuan #Penyertaan modal