Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polres Touna Gagalkan Pengiriman Sabu di Pelabuhan Ampana

Muchsin Siradjudin • Selasa, 23 Desember 2025 | 12:42 WIB
TERSANGKA: Tersangka M, saat diamankan di Polres Touna.(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).
TERSANGKA: Tersangka M, saat diamankan di Polres Touna.(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU).

RADAR PALU - Satresnarkoba Polres Tojo Unauna (Touna), berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu di Pelabuhan Rakyat Ampana, Kelurahan Uentanaga Bawah, Minggu (21/12/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang mahasiswi berinisial M (21) asal Poso.

Kapolres Touna, AKBP Yanna Djayawidya, melalui Kasi Humas Iptu Martono, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami dari kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Touna tanpa pandang bulu. Penangkapan ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan dalam merespons informasi masyarakat. Bapak Kapolres telah menginstruksikan agar kasus ini dikembangkan hingga ke akar-akarnya," ujar Martono, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Iptu Rizal Poli'i, menegaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas pelabuhan terhadap sebuah paket kardus yang dititipkan melalui agen pengiriman barang 'Manakara' tujuan Wakai.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pengirim di sebuah hotel di Touna. Saat dilakukan penggeledahan awal di kamar hotel, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Nation Bold,"tegas Rizal.

Ia katakan, kemudian polisi membawa tersangka kembali ke pelabuhan untuk membongkar paket kiriman yang sebelumnya dititipkan.

Di hadapan saksi dari pihak Syahbandar, petugas menemukan satu paket sabu tambahan yang dibalut tisu di dalam kardus merek Mountea.

"Selain dua paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti kaca pirex, pipet, korek gas, dua bungkus rokok, serta satu unit ponsel merek Realme milik tersangka," jelasnya.

Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Touna untuk pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk analisa IT untuk mengungkap jaringan pemasok maupun penerima barang haram tersebut," tandasnya.(nto)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Gagalkan pengiriman sabu #Membongkar paket kiriman #Polres Touna #Kecurigaan petugas