Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tarik Ulur UMP 2026 di Sulteng, Voting Dewan Pengupahan Sepakat Gunakan Nilai Alfa 0,6

Talib • Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:21 WIB
Rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Sulteng membahas penetapan UMP dan UMSP 2026 di Palu.
Rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Sulteng membahas penetapan UMP dan UMSP 2026 di Palu.

RADAR PALU - Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Tengah tahun 2026 masih diwarnai perbedaan pandangan antara kalangan pengusaha dan serikat buruh.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu 20 Desember 2026, usulan nilai alfa 0,6 yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng unggul melalui mekanisme voting.

Dari total 21 anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng, sebanyak 18 anggota menggunakan hak suara. Hasil voting menunjukkan 11 suara memilih alfa 0,6, sementara 7 suara lainnya mendukung alfa 0,7 yang diusulkan serikat buruh. Akhirnya dewan pengupahan bersepakat menggunakan nilai alfa 0,6.

Rapat pleno yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tengah dipimpin Kabid Huhungan Industrial, Firdaus Karim berlangsung dinamis dan mencerminkan upaya mencari titik temu antara kepentingan perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Hadir dalam rapat antara lain Pelaksana Tugas Kepala Dinas Nakertrans Sulteng Doni K Budjang, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Dr Suparman, perwakilan Biro Hukum Provinsi, BPS Sulawesi Tengah, Dinas Koperasi dan UMKM, jajaran Apindo, serikat buruh, serta perwakilan Nakertrans kabupaten dan kota.

Nilai alfa menjadi faktor kunci dalam formula kenaikan upah minimum karena berpengaruh langsung terhadap besaran penyesuaian upah. Dalam simulasi yang dibahas, alfa 0,5 menghasilkan kenaikan sekitar 5,1 persen, yang berasal dari inflasi 2,6 persen ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alfa. Sementara alfa 0,9 berpotensi mendorong kenaikan hingga sekitar 7,1 persen.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr Suparman, menekankan pentingnya menjaga daya beli pekerja melalui pendekatan real living wage. Menurut dia, kenaikan upah tidak cukup hanya dilihat secara nominal, tetapi harus mencerminkan kebutuhan hidup layak secara riil.

“Sering kali kenaikan upah tertinggal dari laju inflasi. Akibatnya, upah riil tidak meningkat, bahkan bisa menurun. Jika daya beli melemah, konsumsi rumah tangga turun dan pada akhirnya menekan pertumbuhan ekonomi,” ujar Suparman.

Dari sisi dunia usaha, Ketua Apindo Sulteng Wijaya Chandra menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja dan struktur biaya perusahaan.

Jajaran pengurus Apindo sulteng hadir dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua DPP Wijaya Chandra.
Jajaran pengurus Apindo sulteng hadir dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua DPP Wijaya Chandra.

Kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas, menurut dia, berisiko menekan biaya usaha dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, meningkatnya informalitas, hingga relokasi usaha.

“Daya saing produk juga bisa melemah jika beban biaya tidak terkendali, terutama untuk sektor yang bergantung pada konsumsi rumah tangga,” kata Wijaya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah Doni K Budjang menegaskan peran pemerintah sebagai penyeimbang kepentingan pekerja dan pengusaha. Ia menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus berbasis data objektif, mulai dari inflasi riil, produktivitas, hingga kondisi ekonomi daerah.

“Pendekatan berbasis data diperlukan agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan serikat buruh, Karlan S. Ladandu, menyatakan pihaknya belum sependapat dengan penetapan alfa 0,6. Meski demikian, ia menghormati mekanisme voting yang berlaku dan menyebut hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan serikat buruh di tingkat pusat.

Ditambahkan Kabid Hubungan Induatrial Firdaus Karim bahwa, keberagaman suara pada rapat pleno UMP Sulteng mencerminkan kompleksitas kebijakan pengupahan yang harus mengakomodasi kepentingan ganda antara pengusaha dan tenaga kerja.

''Angka ini merupakan hasil kompromi dari dua kutub pandangan: pengusaha yang khawatir dengan daya saing, dan pekerja yang menginginkan daya beli membaik," ungkapnya kepada Radar Palu, Jawa Pos Grup, Sabtu (20/12).

Keputusan UMP Sulteng lanjut Firdaus, usai ditandatangani bersama dewan pengupahan akan dilanjutkan ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk pengesahan final, mengingat batas waktu penetapan UMP nasional jatuh pada 24 Desember 2025.

Berdasarkan kesepakatan nilai alfa 0,6 maka UMP Sulteng 2026 naik sebesar 264.565, sehingga dari UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 menjadi Rp3.179.565 untuk UMP 2026. Presentasinya naik sekira 9,08 persen.

Dewan pengupahan Sulteng juga menyepakati Upah Minimum Sektor Provinsi 2026 untuk sektor Pertambangan dan Perkebunan. Untuk pertambangan dan penggalian lainnya sebesar Rp3.352.956 dan sektor Perkebunan Buah kelapa sawit sebesar Rp3.320.403.

Rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Sulteng tahun 2026 telah berakhir dan sudah ditandatangani bersama. Keputusan akhir berada di tangan Gubernur Sulawesi Tengah dan dipastikan akan berdampak luas, mengingat upah minimum menjadi dasar penghidupan jutaan pekerja sekaligus penentu iklim usaha dan investasi di daerah. ***

 

Editor : Talib
#upah minimum #UMP Sulteng 2026 #APINDO #serikat buruh #dewan pengupahan