Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Mantan Kajari Tolitoli Ditangkap KPK, Turut Ditangkap Kasi Intel dan Kasi Datun

Muchsin Siradjudin • Jumat, 19 Desember 2025 | 17:37 WIB
Albertinus Napitupulu (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
Albertinus Napitupulu (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (18/12/2025).

Disebut-sebut melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel dan Kasi Datun. Selain itu Kepala Dinas (Kadis) PUPR HSU, Kadisdik dan seorang staf kejaksaan yang berlaku sebagai sopir.

Nama seorang Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH, “cukup melejit” saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sulawesi Tengah, kurang lebih 3 tahun, sejak 2022 hingga Juli 2025.

Pak Albert, begitu ia akrab disapa warga Kota Cengkeh, punya prestasi gemilang saat bertugas di Tolitoli.

Ditanya soal prestasi Albertinus, Ketua LSM Bumi Bhakti Tolitoli Ahmad Pombang sontak menyebutkan, Kajari Albertinus punya komitmen yang kuat dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di Kabupaten Tolitoli.

Ini dibuktikan dengan penanganan dan penyelesaian sejumlah kasus korupsi, seperti dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2016 yang menyeret mantan kepala dinas, Bakri Idrus, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar.

Lalu, kasus proyek Pasar Rakyat Galumpang senilai 5,6 miliar rupiah dengan tersangka Direktur PT Mega Mandiri Makmur, Beny Chandra (BC).

Kasus Pasar Galumpang menarik perhatian publik karena sempat muncul isu bantahan terkait tudingan permintaan uang yang diarahkan kepada Kajari, namun proses hukum tetap berlanjut hingga tahap penahanan tersangka.

Lalu, ada kasus bidang Kelautan dan Perikanan, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan kapal pada Dinas Perikanan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Kejari Tolitoli telah melakukan eksekusi terhadap 4 tersangka setelah adanya putusan hukum tetap.

Selanjutnya, Kejari juga menangani kasus dugaan Dana Desa di Pulau Simatang. Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Simuntu, Kecamatan Dampal Selatan.

Kasus korupsi di Desa Panggaitan yang melibatkan Kepala Desa sebagai tersangka melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ogotua.

Kasus Infrastruktur dan Fasilitas Umum yakni dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Kecamatan Dampal Utara. Dugaan korupsi proyek air bersih Pamsimas di Desa Laulalang.

Eksekusi penyidikan tahun 2016 terkait pembangunan MCK dari Dinas PU dengan anggaran Rp 396 juta (ditangani melalui Cabjari Bangkir).

Juga termasuk Penyelamatan Keuangan Negara (DATUN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) untuk membantu Pemerintah Daerah Tolitoli mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mandek melalui skema Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), termasuk berhasil mengembalikan kerugian negara hampir Rp 1 miliar ke kas daerah melalui proyek galian C, pasir dan batu.

“Kami warga Tolitoli, maupun di kalangan para pejabat eksekutif dan legislatif juga kaget dengan kabar tersebut, beliau yang punya prestasi bagus, malah terjerat OTT KPK, ya semoga saja kasus ini tidak terjadi lagi di Tolitoli, pejabat kita harus tau diri, sudah punya gaji, tunjangan dan kesejahteraan lain, kalau bersyukur pasti cukup,” harapnya.

“Ya kami juga terkejut sih mendengar kabar OTT pak Albert, Kamis (18/12/2025) malam. Ya gimana lagi, itulah risiko jadi pejabat, harus bisa menahan diri dengan iming-ming menyesatkan, ya jangan sampai menyalahi jabatan lah,” tutur rekan APH yang enggan namanya disebutkan.

Untuk diketahui, Albertinus memulai masa tugasnya di Tolitoli sejak tanggal Maret 2022. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Kabag TU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Saat menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albertinus Parlianggoman Napitupulu juga pernah diperiksa dalam kasus dugaan suap kasus pajak PT Master Steel Manufactory.

Dan di akhir masa jabatan ia menyelesaikan tugasnya di Tolitoli pada Juli 2025 setelah diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 mengenai mutasi jabatan, atau berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara di Amuntai, Kalimantan Selatan.

Posisi Albertinus kemudian digantikan oleh Ibnu Firman Ide Amin, SH, yang dilantik pada Juli 2025 sebagai Kajari Tolitoli.(dni)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Terkait kasus pajak PT MSM #Pernah diperiksa kasus suap di Jakarta #Mantan Kajari Tolitoli #Ditangkap KPK