Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bupati Morut Ultimatum PT Enersteel Setelah Abaikan Dampak Lingkungan

Muchsin Siradjudin • Kamis, 18 Desember 2025 | 16:40 WIB

KLARIFIKASI: Kepala Tehnik Tambang PT Enersteel Ardianto Larawang merinci aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan mitigasi dan penanganan bencana di hadapan Bupati Morowali Utara, Senin (15/12/2025
KLARIFIKASI: Kepala Tehnik Tambang PT Enersteel Ardianto Larawang merinci aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan mitigasi dan penanganan bencana di hadapan Bupati Morowali Utara, Senin (15/12/2025

RADAR PALU - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi mengeluarkan peringatan keras kepada PT Enersteel terkait persoalan lingkungan yang terus berulang.

Bupati menegaskan, izin operasional PT Enersteel bisa dicabut jika perusahaan tidak segera menangani dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat Rapat Koordinasi Mitigasi Bencana bersama perusahaan tambang di Ruang Pola Kantor Bupati Morut, Senin (15/12/2025).

Rapat ini dihadiri belasan Kepala Teknik Tambang (KTT) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Turut hadir perwakilan Kejaksaan, Polri, dan TNI.

Dalam arahannya, Bupati Delis secara khusus menyinggung PT Enersteel yang dinilai memiliki banyak catatan pelanggaran.

Bupati menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah pusat memiliki dasar kuat untuk mencabut izin PT Enersteel. Apalagi jika dampak lingkungan dan kewajiban sosial seperti CSR terus diabaikan.

"Kalau saya menyurati Kementerian ESDM dengan alasan dampak lingkungan dan sosial tidak tertangani, izin PT Enersteel sangat mungkin dicabut," tegas Delis.

Delis mengatakan bahwa pemerintah pusat saat ini sangat sensitif terhadap isu lingkungan dan hanya menunggu alasan yang kuat untuk bertindak.

"Sedangkan tidak ada alasan terkadang ada izin yang dicabut," imbuhnya.

Selain itu, PT Enersteel tercatat memiliki tunggakan dana CSR sebesar Rp 6,4 miliar. Meski begitu, pemerintah daerah kesulitan campur tangan karena kehilangan jejak penanggung jawabnya.

"Tadi saya dapat catatan PT Enersteel belum membayar Rp 6,4 miliar dana CSR. Masalahnya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab di sini," ungkap Delis.

Beberapa saat sebelum ultimatum Bupati Delis, dalam rapat tersebut, KTT PT Genba Multi Mineral (GMM) Haris Pandi memaparkan kondisi pendangkalan Sungai Tambalako yang berdampak langsung pada akses jalan menuju Desa Bimor Jaya.

Ia menegaskan bahwa pengerukan sedimen sungai harus menjadi langkah awal, bukan sekadar penimbunan badan jalan.

"Kalau hanya ditimbun tanpa mengatasi aliran sungai, air tetap akan meluap," tegas Haris.

Namun, Haris juga mengingatkan bahwa pengerukan saja tidak cukup jika sumber material di hulu tidak ditangani.

Ia bahkan secara terbuka menyebut material dari aktivitas PT Enersteel masih berpotensi masuk ke sungai apabila tidak dilakukan pengendalian di titik asal.

Haris menekankan bahwa persoalan lingkungan ini tidak bisa dibebankan kepada satu perusahaan. Setidaknya terdapat empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya pembebasan lahan di hulu agar sistem pengendalian sedimen dapat dibangun secara menyeluruh.

Meski menepis anggapan bahwa PT GMM menjadi penyebab utama, Haris menegaskan komitmen perusahaan untuk ikut bertanggung jawab.

"Selama ini yang selalu disalahkan Genba, padahal Genba berjarak 15 kilometer dari tempat kejadian itu.

Menanggapi sentilan itu, KTT PT Enersteel Ardianto Larawang mengurai langkah mitigasi yang diklaim telah dilakukan perusahaan. Mulai dari penataan lahan, pemeliharaan sediment pond dan drainase, hingga reklamasi.

Di sisi lain, PT Enersteel juga melakukan pengerukan untuk meluruskan alur sungai. Namun, upaya ini menimbulkan persoalan baru karena material yang ditemukan berupa batuan besar.

Akibatnya, pengerukan untuk memperdalam sungai dan memperkuat arus menjadi kurang efektif, terutama saat debit air meningkat.

Ardianto mengungkapkan bahwa PT Enersteel sebenarnya telah melakukan normalisasi Sungai Tambalako hingga ke Jembatan Mohoni sekitar bulan Maret.

Namun, dalam proses tersebut, empat unit alat berat milik perusahaan sempat ditahan selama satu hingga dua bulan.

Ia mengakui bahwa terdapat sejumlah catatan dan persoalan internal yang harus diselesaikan oleh PT Enersteel sebelum perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan operasional penuh.

"Sebelum kami melakukan kegiatan penuh, semua persoalan akan kami selesaikan," kata Ardianto.

Namun, Kepala Pelaksana BPBD Morut Delfia Parenta menyatakan bahwa konsep mitigasi yang disampaikan KTT PT Enersteel adalah janji berulang tanpa realisasi.

"Satu minggu ke depan, material sudah tidak boleh lagi turun ke Sungai Tambalako," tegas Delfia.

Delfia juga meminta agar pimpinan langsung PT Enersteel hadir dalam rapat resmi karena perwakilan yang datang dinilai tidak memiliki kewenangan strategis.

"Tolong kasih tahu, pimpinan Enersteel yang harus hadir. Ini Pak Bupati yang undang, tapi begini-begini terus," tandasnya.

Sementara itu terkait tunggakan dana CSR yang dipertanyakan Bupati, Ardianto Larawang tidak memberikan tanggapan.(ham)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Melakukan pengerukan #Perusahaan tambang perusak lingkungan #Bupati Morut ultimatum