RADAR PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido menyebut pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan penjaga keadilan di dunia kerja. Di tangan para pengawas inilah, keberlangsungan usaha dan perlindungan hak pekerja dipertemukan dalam satu titik keseimbangan.
Pandangan tersebut disampaikan Reny Lamadjido saat membuka Rapat Kerja DPD Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (18/12).
Menurut Reny, pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh dipandang semata sebagai fungsi administratif. Lebih dari itu, pengawasan adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan dunia kerja berjalan manusiawi dan berkeadilan.
Ia menekankan tiga pilar utama yang harus menjadi fokus pengawasan ke depan, yakni pengawasan tenaga kerja asing, penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
“Tiga pilar ini menentukan apakah pembangunan ekonomi benar-benar membawa kesejahteraan bagi semua pihak,” ujar Reny.
Ia mengingatkan bahwa pendelegasian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan kepada pemerintah provinsi, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014, membawa tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan nilai kemanusiaan pekerja.
Dalam konteks tersebut, DPD APKI diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Tidak hanya dalam pengawasan di lapangan, tetapi juga dalam memberikan sumbangsih pemikiran kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial.
“Rapat kerja ini harus menjadi ruang memperbarui semangat pengabdian, agar kesejahteraan tidak hanya dinikmati segelintir, tetapi dirasakan luas oleh pekerja dan masyarakat,” ucapnya.
Nuansa hangat menutup kegiatan tersebut ketika Wagub Reny Lamadjido menerima kejutan kue ulang tahun ke-63 dari jajaran DPD APKI dan Disnaker Sulteng, sebagai simbol kebersamaan dan apresiasi atas dedikasinya.
Turut hadir mendampingi, Plt Kepala Disnaker Sulteng Doni K Budjang.***
Editor : Muhammad Awaludin