RADAR PALU – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, bersama Wakil Ketua MPR RI, A.M. Akbar Supratman, menyerahkan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) kepada tiga kelompok tani di Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa (16/12/2025).
Bantuan yang diserahkan berupa dua unit traktor roda empat (jonder) dan satu unit combine harvester. Penyerahan tersebut disaksikan Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, Dandim 1306/Kota Palu yang diwakili Perwira Penghubung Kabupaten Sigi Mayor Inf. Tarno, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sigi, serta para kelompok tani penerima bantuan.
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan bahwa bantuan alsintan ini merupakan aspirasi Wakil Ketua MPR RI, Akbar Supratman, yang diberikan sebagai bentuk perhatian kepada petani di Kabupaten Sigi.
Ia mengapresiasi dukungan tersebut karena sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
“Bantuan melalui aspirasi Bapak Akbar Supratman ini sangat tepat dan mendukung visi kami bersama Wakil Bupati Samuel Pongi untuk mewujudkan Kabupaten Sigi yang maju berbasis pertanian dan pariwisata,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, keberadaan Akbar Supratman sebagai Wakil Ketua MPR RI sangat membantu pemerintah daerah dalam menyampaikan kebutuhan petani kepada pemerintah pusat.
Dengan dukungan tersebut, ia berharap Kabupaten Sigi dapat menjadi salah satu daerah penyangga dan lumbung pangan di Sulawesi Tengah.
Bupati Rizal juga berpesan agar alsintan yang diterima dimanfaatkan secara optimal dan tidak disalahgunakan oleh kelompok tani penerima.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman mengatakan bahwa bantuan alsintan ini merupakan bukti konkret sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan pemerintah pusat.
Bantuan tersebut merupakan hasil komunikasi serta aspirasi yang disampaikan langsung oleh Bupati Sigi.
Akbar menegaskan agar alsintan yang diberikan dijaga dan dirawat layaknya milik sendiri. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Sigi untuk turut melakukan pengawasan agar bantuan tersebut tidak diperjualbelikan.
“Jangan sampai bantuan yang sudah difasilitasi pemerintah daerah ini hilang atau disalahgunakan. Jika itu terjadi, maka ke depan kita akan kesulitan mendapatkan bantuan serupa dan tentu akan merugikan kita semua,” tegas Akbar.(gel)