Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, SH., MH, mengatakan pencapaian tersebut menjadi yang terbanyak selama tahun berjalan.
“Ini Restorative Justice terbanyak yang dilakukan pada 2025,” ujarnya dalam jumpa pers Hari Antikorupsi Sedunia di halaman Kejari Palu, Jumat (12/12/2025).
Kasi Pidum Kejari Palu, Intik Astuti, SH, merinci tujuh perkara tersebut meliputi kasus narkoba, pencurian, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurutnya, perkara narkotika yang dapat diproses melalui RJ harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, dan barang bukti sangat kecil maksimal 0 sampai 0,7 gram menjadi syarat mutlak.
“Tersangka juga wajib membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan berusaha meninggalkan penyalahgunaan narkoba,” jelas Intik.
Selain itu, harus dipastikan bahwa tersangka tidak terkait jaringan peredaran gelap. Proses RJ juga membutuhkan asesmen terpadu melibatkan kepolisian, BNN, psikolog, dan dokter untuk mengukur tingkat kecanduan.
“Nantinya rekomendasi rehabilitasi ditentukan dari hasil asesmen tersebut,” tambahnya. (ron)
Editor : Mugni Supardi