Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kejari Palu Torehkan Rekor Restorative Justice 2025, Dua Kasus Narkotika Ikut Diselesaikan

Rony Sandhi • Jumat, 12 Desember 2025 | 12:37 WIB

PAPARKAN : Kajari Palu Mohamad Rohmadi (tengah) menyampaikan press release di halaman kantor Kejari Palu, Jumat (12/12/2025).
PAPARKAN : Kajari Palu Mohamad Rohmadi (tengah) menyampaikan press release di halaman kantor Kejari Palu, Jumat (12/12/2025).
RADAR PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mencatatkan torehan tertinggi penggunaan Restorative Justice (RJ) sepanjang 2025. Total tujuh perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk dua kasus narkotika.

Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, SH., MH, mengatakan pencapaian tersebut menjadi yang terbanyak selama tahun berjalan.

“Ini Restorative Justice terbanyak yang dilakukan pada 2025,” ujarnya dalam jumpa pers Hari Antikorupsi Sedunia di halaman Kejari Palu, Jumat (12/12/2025).

Kasi Pidum Kejari Palu, Intik Astuti, SH, merinci tujuh perkara tersebut meliputi kasus narkoba, pencurian, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurutnya, perkara narkotika yang dapat diproses melalui RJ harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, dan barang bukti sangat kecil maksimal 0 sampai 0,7 gram menjadi syarat mutlak.

“Tersangka juga wajib membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan berusaha meninggalkan penyalahgunaan narkoba,” jelas Intik.

Selain itu, harus dipastikan bahwa tersangka tidak terkait jaringan peredaran gelap. Proses RJ juga membutuhkan asesmen terpadu melibatkan kepolisian, BNN, psikolog, dan dokter untuk mengukur tingkat kecanduan.

“Nantinya rekomendasi rehabilitasi ditentukan dari hasil asesmen tersebut,” tambahnya. (ron)

Editor : Mugni Supardi
#kejari palu #restorative justice palu #kasus narkotika palu #Kejaksaan Negeri Palu #hari antikorupsi sedunia 2025