Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ormas Morowali Utara Didorong Aktif Dukung Pembangunan Daerah

Muchsin Siradjudin • Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB
MEMBUKA: Wabup Morut H Djira Kendjo, membuka sosialisasi peran ormas, Kamis (11/12/2025).(FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU).
MEMBUKA: Wabup Morut H Djira Kendjo, membuka sosialisasi peran ormas, Kamis (11/12/2025).(FOTO: ILHAM NUSI/RADAR PALU).

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut) menegaskan kembali peran strategis organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam memperkuat pembangunan daerah.

Wakil Bupati Morut H Djira Kendjo menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Peran Ormas yang digelar Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Morut di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kamis (11/12/2025).

Pada kegiatan tersebut, Djira menekankan bahwa Ormas berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat dan memegang posisi penting dalam proses pembangunan.

"Ciri utama Ormas adalah demokratis dan aspiratif. Prinsip ini harus dijaga karena Ormas berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. "Ormas adalah mitra strategis pemerintah untuk mewujudkan Morowali Utara yang sehat, cerdas, dan sejahtera," tegasnya.

Djira menjelaskan bentuk-bentuk organisasi, mulai dari organisasi majemuk dengan kepemimpinan kolektif hingga organisasi tunggal yang dipimpin individu.

Ia juga mencontohkan berbagai jenis Ormas seperti PGRI, IDI, organisasi keagamaan, organisasi perempuan, serta komunitas kemasyarakatan lainnya.

Menurutnya, kedekatan Ormas dengan masyarakat membuat organisasi ini lebih memahami kondisi sosial, kebutuhan layanan publik, hingga masalah ekonomi warga.

Wabup juga mengingatkan seluruh Ormas agar memenuhi kewajiban administratif, termasuk melapor ke Kesbangpol setelah mengantongi legalitas Kemenkumham.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Morut Arman Purnama Marunduh menegaskan pentingnya sinergi Ormas dan DPRD dalam pengawasan kebijakan, penyusunan perda, dan pengawasan anggaran.

Menurut Arman, peran Ormas dalam fungsi kontrol publik saat ini masih jauh dari optimal.

"Di daerah lain, sedikit saja penyelewengan, Ormas langsung ke DPRD membawa aspirasi. Di Morut, ini sangat jarang terjadi," tegasnya.

Ia mencontohkan penyusunan Perda Pelestarian Budaya Mori, yang melibatkan Dewan Adat Wita Mori, Taluna Wita Mori, dan organisasi adat lainnya.

"Masukan Dewan Adat dan Ormas sangat menentukan kualitas naskah akademik," jelasnya.

Arman juga mengkritik Sekretariat DPRD terkait undangan untuk Ormas yang sering tidak dikirim.

"Kebiasaan lama seperti ini harus dihentikan demi transparansi publik," tutupnya.

Kaban Kesbangpol Morut Defridas Sabola menguraikan arah kebijakan, dinamika pengawasan, dan tantangan administratif dalam pengelolaan Ormas dan partai politik.

Hingga 2025, terdapat 101 Ormas terdaftar di Morowali Utara. Pendataan berlangsung sejak tahun 2000 dan terus diperbarui setelah perpindahan ibu kota pada 2016.

Kesbangpol menjalankan pengawasan melalui pemanggilan, penelusuran lapangan, dan imbauan pembaruan data, meski medan pengawasan mencakup pulau-pulau yang membutuhkan biaya dan waktu besar.

Semua Ormas yang ingin beroperasi wajib mengurus surat keterangan terdaftar yang diterbitkan Kepala Kesbangpol. Organisasi dapat ditolak bila tidak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 atau tidak memiliki struktur yang valid.

Defridas menyoroti persoalan klasik dana hibah yakni Ormas tidak aktif setelah menerima dana serta ketidaksesuaian antara proposal dan realisasi kegiatan.

Ia mencontohkan kasus ketika proposal menyebut pembelian baju adat, tetapi dana dipakai untuk pembangunan fisik. Masalah seperti ini membuat Kesbangpol mendapat tekanan dari auditor negara.

"Kami sering terkena koreksi BPK, padahal Kesbangpol tidak mencampuri realisasi kegiatan di lapangan," ungkap Defridas.

Pada 2026, pengawasan dana hibah akan dilakukan langsung oleh KPK, sehingga akuntabilitas menjadi prioritas.

Dari 101 Ormas, hanya 14 organisasi menerima hibah pada 2025. Proposal di luar jadwal anggaran tidak dapat diproses meskipun membawa disposisi bupati. Sebab pencairan hibah dilakukan secara ketat.

Defridas juga menegaskan bahwa ormas tidak terdaftar tidak akan diproses, meski membawa rekomendasi pihak manapun.

Pada 2025, sejumlah Ormas penerima hibah antara lain Ikatan Dokter Indonesia dan Dewan Adat Wita Mori. Untuk parpol, dari 18 partai terdaftar, hanya delapan yang pernah menerima hibah sesuai perolehan suara pemilu, dengan nilai Rp10 ribu per suara.

Kesbangpol juga meluruskan anggapan publik terkait dana miliaran rupiah yang dikelola lembaganya.

"Dana itu hanya lewat sistem Kesbangpol, bukan digunakan Kesbangpol," jelas Defridas.

Kesbangpol melakukan kunjungan mendadak bila menerima laporan masyarakat. Salah satu temuan penting ialah kepemimpinan ganda, di mana satu individu memimpin dua Ormas sekaligus.

"Satu orang tidak boleh memimpin dua Ormas, terutama bila keduanya menerima atau berpotensi menerima hibah. Sekali lagi saya tegaskan bahwa hanya Ormas terdaftar yang dapat mengajukan hibah dan dilayani administrasinya," tandas Defridas.(ham)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Didorong aktif #Dukung pembangunan daerah #Ormas Morowali Utara #Sistem Kesbangpol