Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Jamkrindo Dorong Implementasi Pidana Kerja Sosial Sulteng Lewat Dukungan Ekonomi & UMKM

Muhammad Awaludin • Rabu, 10 Desember 2025 | 10:41 WIB
Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo, serahkan cinderamata kepada gubernur dan Kajati Sulteng
Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo, serahkan cinderamata kepada gubernur dan Kajati Sulteng

RADAR PALU – Kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penerapan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (10/12/2025), menghadirkan warna berbeda. Bukan hanya menyoroti kesiapan daerah menyambut implementasi KUHP nasional 2026, acara ini juga menegaskan hadirnya dukungan strategis dari PT Jamkrindo sebagai BUMN penjaminan terbesar di Indonesia.

Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo, Bambang Suryo Atmojo, menegaskan bahwa Jamkrindo siap berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial—khususnya terkait program pemberdayaan ekonomi, pelatihan, dan penjaminan usaha.

“Jamkrindo merupakan bagian dari ekosistem Indonesian Financial Group (IFG). Kami hadir untuk memperkuat implementasi pidana kerja sosial, terutama melalui dukungan pembinaan ekonomi dan penjaminan UMKM yang viable but not bankable,” ujar Bambang dalam paparannya di hadapan Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan jajaran Kejati Sulteng.

Bambang menjelaskan, Jamkrindo selama ini menjalankan mandat Asta Cita Presiden melalui penjaminan kredit UMKM, program tanggung jawab sosial BJSL, hingga kontra garansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Ia mencontohkan program pelatihan life skill bagi pelaku tindak pidana ringan yang pernah digelar, seperti pelatihan membuat parfum di Sumbawa, serta pelatihan sabun laundry dan perawatan sepatu.

“Harapannya, mereka tetap bisa berkarya, berdaya, dan kembali diterima di masyarakat,” ujarnya.

Jamkrindo juga mendukung Asta Cita poin tiga dan empat—penciptaan lapangan kerja berkualitas serta penguatan SDM dan kewirausahaan.

Bambang menambahkan, Jamkrindo menjadi salah satu BUMN yang dipercaya menerbitkan surety bond atau kontrak bergaransi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2016. Instrumen ini penting untuk mendukung kontraktor dan pelaku UMKM lokal agar dapat mengikuti proyek pemerintah tanpa terkendala permodalan awal.

“Kami siap bekerja sama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Jamkrindo siap menerbitkan surety bond dan kontrak bergaransi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya. 

Kantor Cabang Jamkrindo Palu yang berdiri sejak 2014 juga disebut terus memperluas layanan penjaminan.

Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan amanat KUHP baru yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026.

Menurutnya, sinergi dengan berbagai lembaga termasuk Jamkrindo sangat penting untuk memastikan narapidana dapat kembali produktif usai menjalani pidana kerja sosial.

“Implementasi pidana kerja sosial bukan sekadar teknis hukum, tetapi wujud sistem pemidanaan yang humanis dan berorientasi pemulihan sosial,” kata Anwar.

Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung, yang hadir mewakili Jaksa Agung mengatakan bahwa kegiatan di Sulteng melanjutkan agenda serupa yang telah berjalan di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan beberapa provinsi lain.
Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan Jamkrindo memberi nilai tambah karena mampu menghubungkan aspek pemidanaan dan pemberdayaan ekonomi.

“Dari beberapa produk Jamkrindo, pasti ada yang bisa mendongkrak ekonomi maupun kepentingan sosial,” ujarnya.

Kolaborasi tiga pihak—Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Jamkrindo—diharapkan bisa menjadi fondasi kuat pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif dan berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan paradigma baru KUHP nasional yang menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Jamkrindo, melalui ekosistem IFG, kini menjadi salah satu aktor yang memastikan bahwa narapidana dengan hukuman ringan tidak hanya menjalani kewajiban sosial, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk kembali produktif melalui pelatihan, akses penjaminan kredit, dan dukungan kewirausahaan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#penjaminan UMKM #pidana kerja sosial #jamkrindo #IFG #sulteng