RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso telah memenangkan gugatan perdata terkait sengketa penggunaan rumah toko (ruko) miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Kemenangan ini diraih berkat bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Poso. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah penyewa ruko yang menolak penetapan harga sewa baru yang diberlakukan Pemkab.
Para penyewa ini sebelumnya telah menempati ruko tersebut selama bertahun-tahun. Kemenangan ini menegaskan hak Pemkab Poso sebagai pemilik sah aset daerah tersebut dan kemampuannya untuk menentukan kebijakan terkait pengelolaan asetnya, termasuk penetapan tarif sewa.
Kasi Intel Kejari Poso, Reza Kurniawan menyebut bahwa dalam putusannya, Rabu (3/12/2025), Majelis Hakim PN Poso menyatakan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dinilai dalil gugatan obscuur libel (kabur) dan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa ruko yang disengketakan tetap sah sebagai aset milik Pemda Poso. Para penggugat dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang memberi hak untuk menguasai ataupun menempati bangunan tersebut," jelas Reza.
Dalam perkara ini, lanjutnya, JPN Kejari Poso bertindak mewakili DPRD Kabupaten Poso sebagai Tergugat VII.
"Kemenangan itu menjadi bukti konkret peran JPN dalam menjaga dan melindungi aset negara maupun daerah dari penguasaan tidak sah," ujar Reza.
Kejari Poso, sambung dia, akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam langkah-langkah lanjutan, termasuk penertiban dan pengelolaan aset agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasca memenangi sengketa, Pemkab Poso dikabarkan akan segera membongkar total dan membangun baru Ruko yang terletak di Jalan Pulau Sumatra Kelurahan Gebangrejo Barat Kecamatan Poso Kota ini.
Tampak baliho bergambar master plan bangunan ruko baru sudah terpasang di depan lokasi bangunan ruko. Dari gambar yang ada, Pemkab Poso merencanakan akan membangun ruko baru tersebut dengan dua lantai.(bud)