RADAR PALU - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2025, Kejaksaan Negeri Tojo Unauna (Touna) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana FH, terkait kasus korupsi penyimpangan dana pelaksanaan barang dan jasa desa berupa pengadaan laptop dan website tahun anggaran 2020-2021.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2146 K/PIDSUS/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang telah inkrah. Terpidana FH langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ampana.
Kejari Tojo Unauna (Touna) Dr. Rizky Fachrurrozi, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Touna, Ilmiawan Tibe Hafid, SH, MH, menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 985.179.498.
"Penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Kabupaten Tojo UnaUna menjadi pesan tegas bahwa seluruh pihak harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik,"kata Ilmiawan saat di Konfirmasi diruang kerjanya, Senin (8/12/2025).
Menurut Ilmiawan, eksekusi terpidana hari ini menjadi pengingat sekaligus bentuk nyata komitmen kami dalam pemberantasan korupsi. Hari ini, di Hari Anti Korupsi, kami ingin menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu.
"Kejari Touna akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan barang/jasa pemerintah, agar praktik penyimpangan tidak terulang di masa mendatang,"jelasnya.
Ia katakan, setiap rupiah dari dana publik harus digunakan secara tepat untuk kepentingan masyarakat.
Bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi, kegiatan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur dan masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik.
"Kejari Touna menegaskan, pihaknya akan terus berperan aktif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,"tegasnya.(nto)