RADAR PALU – Mantan Bupati Morowali Utara (Morut) Moh Asrar Abdul Samad melaporkan seorang warga berinisial MS di Polda Sulteng, Senin (1/12/2025).
Asrar ditemani Kuasa Hukumnya Jamrin Zainas, SH., MH, telah melaporkan kasus pencemaran nama baik kliennya di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng.
“Saya baru saja melaporkan sesorang berinisial MS, karena diduga telah melakukan sebuah tindakan pidana ITE di media social (medsos) Facebook, “ kata Jamrin Zainas, kepada Radar Palu, Jawa Pos, Kamis (4/12/2025).
Dijelaskan Jamrin, kliennya yang mantan Bupati Morut Moh Asrar Abd Samad, merasa dihina oleh seseorang berinisial MS, di medsos Facebook dalam bentuk status (pernyataan), yang telah dibaca oleh netizen.
“Klien kami pak Moh Asrar Abdul Samad, telah dihina di sebuah status di medsos Facebook. Sehingga klien kami, bersama keluarga besarnya merasa penghinaan itu telah menjelek-jelekan pribadi dan nama baiknya sebagai mantan Bupati di Morowali Utara, “ terang Jamrin.
Karena itu, kliennya Moh Asrar Abdul Samad merasa penghinaan dan pencemaran nama baik ini tidak bisa ditolerir dan melaporkannya ke polisi, agar kasus ini ditangani oleh aparat hukum (Polisi) agar mendapatkan kepastian hukum.
“Hari ini, saya memberikan penjelasan kepada media terkait laporan klien kami mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd Samad, terkait dengan pelanggaran IT. Saya selaku PH dari pak Asrar mendesak Polda untuk segera memproses. Karena ini berkaitan dengan penyerangan terhadap martabat dan kehormatan klien kami, “ pungkas Jamrin.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin