RADAR PALU - Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti pernyataan Polda Sulteng terkait penanganan kasus kematian Alm. Afif Siraja.
Anggota Komnas HAM Sulteng, Dedi Askary, menyampaikan apresiasi atas penjelasan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.
Djoko Wienartono yang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan transparan, berbasis fakta ilmiah, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan bahwa tidak ada proses yang ditutup-tutupi.
Namun, menurut Dedi, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan paradoks. Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas juga mengungkap adanya rencana aksi demonstrasi dari kelompok pemuda dan mahasiswa terkait kasus yang sama.
Hal ini, kata Dedi, mengindikasikan bahwa masih ada ruang ketidakpuasan publik terhadap transparansi proses penyidikan.
“Hemat kami, dan ini bertepatan dengan momentum Reformasi Institusi Kepolisian, baiknya rekan-rekan di kepolisian sebagaimana disampaikan Kabid Humas lebih serius dan benar-benar profesional dalam melaksanakan tugas institusionalnya,” ujar Dedi Askary.
Dedi menegaskan bahwa Komnas HAM Sulteng tidak akan menanyakan secara terbuka sampai sejauh mana penanganan kasus Afif Siraja.
Namun, ia menilai publik berhak mendapatkan informasi mengenai tahapan, progres, maupun kendala penanganan kasus tersebut.
Dedi kemudian memaparkan sejumlah indikator keterbukaan informasi yang dapat menjadi ukuran transparansi Polda Sulteng dalam kasus ini.
1. Keterbukaan Informasi Publik
Komnas HAM mempertanyakan sejauh mana akses publik terhadap informasi perkembangan kasus, termasuk hasil autopsi, kronologi kejadian versi kepolisian, hingga langkah-langkah investigasi.
Respons Polda terhadap permintaan informasi dari media, keluarga korban, dan masyarakat disoroti sebagai faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.
2. Inisiatif Proaktif
Transparansi dinilai ideal jika Polda Sulteng aktif memberikan pembaruan informasi tanpa menunggu desakan publik.
Inisiatif ini dapat berupa konferensi pers berkala, rilis resmi, maupun pembaruan melalui kanal media sosial institusi.
3. Akuntabilitas Penyidikan
Proses yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai krusial. Komnas HAM mempertanyakan apakah ada mekanisme internal maupun eksternal yang memastikan investigasi berjalan sesuai prosedur dan bebas dari penyimpangan.
4. Partisipasi Publik
Dedi juga menyinggung pentingnya ruang partisipasi publik, misalnya melalui pelibatan unsur masyarakat sipil dalam tim independen pengawasan.
5. Kejelasan Prosedur
Publik dinilai perlu mengetahui prosedur penanganan kasus, sehingga mereka memahami tahapan yang sedang dan telah dilalui kepolisian.
Momentum Reformasi Polri dan Tuntutan Publik
Pernyataan Kabid Humas Polda Sulteng muncul di tengah menguatnya desakan publik untuk reformasi Polri.
Dalam konteks itu, keterbukaan informasi dalam penanganan kasus Afif Siraja dianggap sebagai indikator penting keberpihakan institusi pada akuntabilitas publik.
Jika Polda Sulteng mampu menunjukkan konsistensi antara pernyataan dan tindakan, kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Sebaliknya, jika penanganan kasus dinilai tidak transparan, hal tersebut justru dapat memperkuat tuntutan reformasi struktural yang lebih mendalam di tubuh Polri.
Menurut Dedi Askary, objektivitas penilaian publik hanya dapat diperoleh jika Polda Sulteng benar-benar menghadirkan bukti konkret keterbukaan proses di lapangan.
“Pernyataan mengenai keterbukaan harus tercermin dalam kebijakan dan tindakan nyata,” demikian ujar Dedi Askary. ***
Editor : Talib