RADAR PALU – Tim Hukum Penyelamat Alkhairaat (T-HPA) menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan akta Yayasan Alkhairaat yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.
Keberatan tersebut diajukan melalui surat resmi berdasarkan kuasa khusus dari pelapor, Sayyid Muhammad, tertanggal 7 November 2025.
Penghentian penyelidikan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/64/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum dinilai tidak tepat. T-HPA menilai laporan terkait akta yayasan tersebut masih memiliki unsur pidana yang kuat dan seharusnya belum dihentikan.
Baca Juga: Polda Sulteng Tegaskan Tak Ada yang Ditutup-Tutupi dalam Kasus Afif Siraja
Dasar hukum yang menjadi rujukan keberatan meliputi Undang-Undang tentang Yayasan dan peraturan mengenai jabatan notaris, termasuk akta pendirian Yayasan Alkhairaat yang dibuat pada 2012.
Anggota T-HPA, Ujang Hermansyah, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada Kapolda dan Wakapolda Sulteng.
Ia menilai alasan penyidik yang menyebut laporan “tidak memenuhi unsur” tidak sejalan dengan fakta yang dikumpulkan pelapor. Ujang juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus untuk menilai kembali proses penyelidikan.
Baca Juga: Kota Palu Catat Sejarah, Jadi yang Terbaik Nasional dalam Transformasi Pengelolaan Sampah
Ketua tim hukum, Isman, menambahkan laporan ini masuk sejak 2024, namun surat penghentian baru diterima pada 27 November 2025. Menurutnya, rentang waktu yang panjang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara.
Pelapor, Sayyid Muhammad, menegaskan bahwa dokumen akta yang dipersoalkan bukan berasal dari ibundanya, dan ia meyakini ada tindakan pemalsuan.
T-HPA juga menyebut adanya dugaan rekayasa pada dokumen rapat yang dijadikan dasar penerbitan akta, termasuk kehadiran nama individu yang disebut hadir padahal tidak berada di lokasi.
Ujang meminta penyelidikan dibuka kembali, bahkan jika perlu dengan pergantian penyidik agar proses berjalan lebih profesional. ***
Editor : Wahono.