Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kecelakaan Maut di Jalan Trans Sulawesi Wuasa, Satu Pengendara Meninggal Dunia dan Satu Luka-Luka

Talib • Rabu, 3 Desember 2025 | 18:12 WIB
Petugas Jasa Raharja Poso melakukan pendampingan terhadap ahli waris korban kecelakaan di Desa Wuasa, Lore Utara, Kabupaten Poso.
Petugas Jasa Raharja Poso melakukan pendampingan terhadap ahli waris korban kecelakaan di Desa Wuasa, Lore Utara, Kabupaten Poso.

RADAR PALU - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.

Tabrakan hebat antara sepeda motor Honda Beat DN 3805 IH dan dump truk merah muatan pasir menyebabkan satu orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka-luka.

Peristiwa terjadi tepat di depan Kantor Balai Benih Ikan Wuasa. Pengendara motor, Dicki Petrakornelis Tandai, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras.

Sementara penumpangnya, Galang Anugerah, mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas setempat.

Informasi yang diperoleh di lokasi menyebutkan, kecelakaan diduga terjadi karena pengendara motor mengambil jalur terlalu ke kanan saat melaju dari arah berlawanan.

Ketika memasuki tikungan Jalan Trans Sulawesi, Dicki kehilangan kendali sehingga bertabrakan keras dengan dump truk yang melintas.

Petugas  gabungan Satlantas Polres Poso melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi, Desa Wuasa.
Petugas gabungan Satlantas Polres Poso melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi, Desa Wuasa.

Baca Juga: BRI Sulteng Perkuat Kolaborasi Bisnis Lewat 'Ngopi Bareng' Bersama Media dan Mitra Keuangan

Satuan Lalu Lintas Polres Poso yang dipimpin Kanit Laka Aipda Imran langsung menangani kejadian tersebut bersama jajaran Polsek Lore Utara.

Petugas melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab kecelakaan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Selain polisi, tim PT Jasa Raharja turut hadir memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Poso menyatakan bahwa santunan telah disiapkan sesuai ketentuan.

Jasa Raharja Berikan Santunan

Perwakilan Jasa Raharja, Dianty Lujeng Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian santunan dilakukan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964.

“Ahli waris korban meninggal dunia diberi santunan Rp50 juta, sementara korban luka-luka ditanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” ujarnya kepada Radar Palu, Jawa Pos Group.

Kecelakaan di wilayah Napu tersebut menambah panjang daftar insiden lalu lintas di ruas Jalan Trans Sulawesi yang dikenal memiliki sejumlah tikungan tajam.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat melintasi area dengan medan berisiko tinggi. ***

 

Editor : Talib
#Jasa Raharja #kecelakaan Wuasa #Polres Poso #meninggal dunia #trans sulawesi