Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Gudang Rokok Ilegal di Sigi Terkuak! Dua Pengedar Ditangkap, Barang Bukti Mencapai 3,2 Juta Batang

Muchsin Siradjudin • Rabu, 3 Desember 2025 | 12:45 WIB
DITANGKAP : Polires Sigi, berhasil meringkus pelaku pengedaran rokok illegal di Kabupaten Sigi.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).
DITANGKAP : Polires Sigi, berhasil meringkus pelaku pengedaran rokok illegal di Kabupaten Sigi.(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara bersama KPPBC TMP C Pantoloan, Kodam XXII/Palaka Wira melalui Pomdam XXII/Palaka Wira, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memperkuat sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.

Sinergi ini kembali membuahkan hasil setelah aparat menggagalkan peredaran 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sigi.

Total nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp4,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar, apabila rokok tanpa cukai itu berhasil beredar luas di pasaran.

Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyimpanan rokok ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai Pantoloan melakukan penyelidikan intensif.

Dalam proses penindakan di lapangan, aparat turut dibantu personel Pomdam XXII/Palaka Wira, yang memperkuat keamanan dan pengamanan tempat kejadian.

Dari hasil operasi gabungan itu, petugas menemukan lokasi penimbunan rokok ilegal di BTN Baliase, Sigi, dan menetapkan dua tersangka berinisial J (42) dan RJS (25).

Keduanya diduga sebagai pengedar di sejumlah titik di wilayah Sigi dan memiliki keterkaitan dengan pemasok dari luar daerah.

“Tersangka J dan RJS diketahui terhubung dengan pemasok di wilayah Jawa. Penyidikan terhadap jaringan ini masih terus kami kembangkan,” ujar Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, Selasa (2/12/2025).

Barang bukti yang disita beragam, mulai dari New Mercy, Smith Bold, Boss Caffe Latte, New Hummer Brown, Bintang Bold, hingga Mild Bold, seluruhnya tidak dilekati pita cukai dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sigi, Bea Cukai melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sigi pada Selasa (2/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Arya Rosyid, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata kolaborasi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan resmi Bea Cukai, potensi kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar dari tidak terpenuhinya kewajiban cukai dan pajak hasil tembakau.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sigi, M. Apriyadi, menjelaskan bahwa untuk kasus pidana cukai, restorative justice dapat dilakukan jika tersangka bersedia membayar denda damai sebesar empat kali kerugian negara.

Namun pada kasus ini, tersangka menolak membayar denda tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Kerugiannya Rp3,1 miliar dikalikan empat. Karena tersangka tidak bersedia membayar uang denda damai, maka proses hukumnya diteruskan,” jelasnya.

Aparat Bea Cukai, Pomdam XXII/Palaka Wira, dan Kejari Sigi menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu pelaku usaha legal dari hulu hingga hilir.

Penindakan besar ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku serta menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu industri rokok legal di berbagai lini dari petani tembakau hingga buruh pabrik dan pemasok bahan baku dalam negeri.(*/gel)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Terkuak #Di Kabupaten Sigi #Pemilik menjadi tersangka #Gudang rokok ilegal